Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok

Gardaanimalia.com - Tujuh ekor burung dilindungi berhasil diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/3/2024).
Pengamanan tersebut dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Gakkum KLHK, TNI, Kepolisian, dan organisasi non-pemerintah FLIGHT.
Awalnya, Tim Gakkum dan Balai Karantina Hewan DKI Jakarta mendapatkan informasi tentang keberadaan burung dilindungi tersebut dari masyarakat.
Setelah melakukan pengecekan, tim menemukan tujuh ekor burung yang dibawa oleh dua orang penumpang kapal motor dari Papua Barat. Kapal yang mereka naiki berangkat dari Papua dengan destinasi akhir Jakarta.
Tujuh burung yang disita petugas terdiri dari 2 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), 2 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan 3 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus).
Ketiga spesies burung itu adalah spesies yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi.
Selain itu, seluruh satwa yang diamankan juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan yang diatur Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami telah meminta keterangan dari kedua terduga pelaku untuk mendalami motif melalulintaskan satwa yang dilindungi ini dan tanpa sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal," ucap Ketua Tim Gakkum Karantina DKI Jakarta Muslikan, mengutip laman resmi Badan Karantina Indonesia, Selasa (26/3/2024).
Modus Operandi Penyelundupan Burung
Ketika ditemukan, ketujuh burung dimasukkan ke dalam botol minuman plastik dan pipa paralon yang sudah dimodifikasi. Botol dan pipa tersebut kemudian disimpan di dalam koper.
Menyembunyikan satwa di dalam botol plastik dan pipa paralon merupakan modus yang sering terjadi dalam penyelundupan satwa liar, khususnya burung.
Garda Animalia mencatat, setidaknya terdapat enam kasus penyelundupan dengan modus tersebut yang melibatkan 239 ekor satwa dari 2015 hingga Maret 2024.
Selain itu, satwa kerap disimpan di berbagai bentuk penampungan seperti koper, kardus, keranjang buah, dan plastik. Dalam beberapa kasus, satwa liar disamarkan dengan benda atau satwa lain, seperti makanan atau ayam.
Pelaku sering menyembunyikan barang selundupannya di dalam kamar Anak Buah Kapal (ABK), di kolong truk, jok belakang mobil, maupun toilet bus. Terdapat pula pelaku-pelaku yang mengirimkan satwa menggunakan jasa ekspedisi.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
