Gardaanimalia.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada Senin (29/4/2025).
“Penyerahan kedua tersangka ke JPU dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (30/4/2025).
Kedua tersangka, MF (28) dan IR (45), ditangkap terkait aktivitas ilegal perdagangan organ satwa di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Penyerahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti berlangsung di Media Center Kejari Aceh Besar,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Desember 2024, petugas menangkap MF dan IR yang merupakan warga Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, dan juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti organ tubuh satwa dilindungi, mulai dari kulit kambing hutan hingga sisik trenggiling.
"Dari MF, [kami] amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan sebuah handphone," ujarnya.
Sementara, dari IR berhasil diamankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua handphone.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
“Perbuatan keduanya melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Filman.
Ia juga menyebutkan telah menerima barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian. Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa," jelasnya.
Kejari Aceh Besar mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi.