Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta

Gardaanimalia.com - Terdakwa penyelundupan burung Murai batu (Copsychus malabaricus), Patrum (51) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi putusan selama tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar RM 30,000 (Rp.100 juta) di Pengadilan Sepang, Malaysia pada Rabu (9/10).
Hakim Tengku Shahrizam Tuan Lah menjatuhkan hukuman pada Patrum yang mengaku bersalah atas kepemilikan 23 burung Murai batu tanpa sertifikat di Gerbang Q7 dari aula keberangkatan di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) pada hari Sabtu (5/10) sekitar pukul 15:00.
Semua burung Murai batu, dengan dua di antaranya mati, dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti. Selain itu, dibawa juga barang bukti lain berupa dua buah kandang yang terbuat dari keranjang.
Murai batu adalah spesies burung yang dilindungi di Malaysia. Hal ini tertulis sesuai dari Peraturan Wildlife Conservation Act 2010 (Act 716).
Patrum memasuki wilayah Malaysia menggunakan visa turis. Ia tidak tahu apabila puluhan burung yang dibawanya merupakan satwa dilindungi dan membawanya masuk ke Malaysia merupakan pelanggaran.
Sementara di Indonesia, burung Murai batu tidak termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi. Pada tahun 2018, burung ini sempat terdaftar sebagai burung dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P20 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi karena status populasinya yang terancam punah di alam.
Namun karena banyaknya protes dari pecinta burung kicau di Indonesia, status burung ini diturunkan dari dilindungi menjadi tidak dilindungi. Dengan alasan populasinya masih cukup banyak di penangkaran burung.

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
05/03/25
BKSDA Kaltim Telusuri Video Viral Gajah Masuk Kampung
15/12/22
6 Kali Selundupkan Burung Kacer dari Malaysia, Pelaku Akhirnya Diamankan
06/09/21
9 Individu Orangutan Asal Indonesia Direpatriasi dari Malaysia
17/12/20
Selundupkan Burung Murai ke Malaysia, Seorang Kakek Diamankan Polisi
09/11/20
Penyelundupan Ribuan Belangkas ke Malaysia Digagalkan Petugas
25/10/19
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
