Berita

Ratusan Burung Liar Disita di Pontianak, Gagal Dikirim ke Semarang

17 Juni 2025|By Garda Animalia
Featured image for Ratusan Burung Liar Disita di Pontianak, Gagal Dikirim ke Semarang

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan 173 ekor burung liar di Kapal Motor (KM) Dharma Kartika VII berhasil digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak pada Senin (17/6/2025).

Tim gabungan yang berkolaborasi dalam giat ini, yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Pelabuhan Dwikora, dan PT Dharma Lautan Utama. 

Dalam unggahan akun Instagram BKSDA Kalbar pada Selasa (17/6/2025), disebutkan bahwa ratusan burung tersebut akan dikirim ke Semarang tanpa dokumen resmi.

Menurut BKHIT Kalbar, Amdali, pengiriman satwa liar tanpa dokumen resmi melanggar Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Karantina. 

"Burung memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Peredaran burung ilegal akan berdampak pada keseimbangan alam, khususnya di Kalbar," ucapnya.

Ia pun mengingatkan pemilik alat angkut untuk melaporkan apa saja barang bawaannya. Karena jika ditemukan unsur kesengajaan yang melanggar hukum, maka pemilik alat angkut dapat dikenakan sanksi hukum.

Burung-burung yang disita oleh tim gabungan dikemas dalam kotak dan disembunyikan dalam ruangan tertutup terpal di dalam kapal. 

Salah satu jenis yang diamankan petugas adalah delapan ekor cica hijau. Satwa ini merupakan jenis dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. 

Tak hanya itu, ditemukan pula empat spesies lain yang tidak dilindungi, terdiri dari 88 ekor kucica kampung, 67 ekor burung madu pengantuin, dan 10 ekor kucica hutan. 

Sejumlah 173 ekor burung kicau itu kemudian diserahkan ke BKSDA Kalbar untuk pengecekan kesehatan dan rehabilitasi. Ke depan, satwa liar tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya. 

Kasubbag TU BKSDA Kalbar, Doni Maja Perdana menegaskan bahwa kejadian ini adalah bukti masih maraknya perdagangan satwa ilegal.

Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk mencegah ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati.


Foto sampul: Potret cica hijau berada dalam kotak yang hendak dikirim ke Semarang menggunakan KM Dharma Kartika. | Foto: Agil/RRI

Penulis: Bayu Nanda

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles