Berita

Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran

25 Mei 2025|By Arifin Al Alamudi
Featured image for Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran

Gardaanimalia.com - Sungguh besar nyali personel Polres Asahan, Bripka Alfi Hariadi Siregar. Ia melibatkan dua anggota TNI untuk memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan ke kios milik Serka M. Yusuf Harahap pada Oktober 2024. Lalu, Alfi meminta bantuan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) untuk mencari pembeli.

Mereka bertiga beserta Amir Simatupang yang merupakan kaki tangan pembeli dari Aceh terjaring operasi tangkap tangan oleh tim gabungan penegak hukum dalam kasus penjualan 320 kilogram sisik trenggilingbagian dari 1,2 ton sisik trenggilingpada 11 November 2024.

Amir sudah jadi terdakwa di PN Kisaran, Serka Yusuf dan Serda Dani jadi terdakwa di Pengadilan Militer I-02 Medan. Sementara, Bripka Alfi (kini berpangkat Aipda) masih berstatus saksi.

Sebelum menyeret Serka Yusuf dan Serda Dani dalam kasus ini, ternyata Bripka Alfi Hariadi Siregar sudah pernah menawarkan sisik trenggiling pada anggota TNI yang lain.

Hal ini terungkap dalam sidang terdakwa Serka Yusuf dan Serda Dani di Pengadilan Militer Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, Kamis (22/5/2025).

Dalam persidangan ini, Serka Yusuf membeberkan kepada hakim bahwa sebelum meminta Serda Dani untuk menjual sisik trenggiling, Bripka Alfi menawarkan sisik trenggiling kepada beberapa anggota TNI lain di Kisaran. Di antaranya, Peltu Pasaribu dan Peltu Wahab.

“Waktu diperiksa di Sub Denpom Kisaran saya diberitahu oleh Komandan Unit Intel bahwa sisik trenggiling itu sudah pernah ditawarkan pada Peltu Pasaribu dan Peltu Wahab, tetapi mereka tidak menggubris Alfi, yang mulia,” ujar Yusuf.

Mendengar pernyataan itu, hakim melempar beberapa pertanyaan lain pada Yusuf. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar meminta pada penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi tambahan untuk mendukung pernyataan Yusuf.

“Kami berikan kesempatan penasehat hukum menghadirkan yang disebutkan tadi sebagai saksi tambahan. Bisa ya? Nanti sidang lanjutan Senin (26/5/2025) hadirkan para saksi. Penasihat hukum minta izin sama Dandim-nya agar mereka diberi izin,” ujar Hakim Djunaedi.

Lewat saksi-saksi tersebut, Hakim Djunaedi berusaha menguak duduk perkara kasus penjualan sisik trenggiling ini.

Pasalnya, hingga kini Alfi tak kunjung jadi tersangka, masih berstatus saksi. Bahkan pasca OTT, Alfi mendapat kenaikan pangkat menjadi Aipda dan ditugaskan ke Polsek Bandar Pasir Mandoge, Asahan.

Sedangkan saksi tambahan pada persidangan kali ini adalah Dedi Muharman Pasaribu, rekan Serda Dani. Ia menjelaskan bahwa Dani pernah memintanya mencari pembeli sisik trenggiling. 

“Dani pernah tanya sama saya siapa yang mau beli sisik trenggiling. Dia bilang ada sisik dari Alfi,” kata Dedi. 

Namun, Dedi tidak mengenal siapa Alfi dan tidak mengetahui dari mana asal sisik trenggiling tersebut.

Sebelumnya, pada persidangan terdakwa Amir Simatupang di PN Kisaran, Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani sudah pernah merekomendasikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan Alfi sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil persidangan dari minggu sebelumnya hingga saat ini yang sudah terangkum dalam berita acara, hakim di sini menilai ada keterlibatan saksi (Bripka Alfi). Namun, semua kewenangan penyidik, apakah mau meneruskan ke tahap selanjutnya, kami hanya merekomendasikan. Tapi dalam sidang ini sudah ada dua bukti yang cukup membuktikan keterlibatan saudara (Bripka Alfi),” ujar hakim Yanti pada sidang 28 April 2024

Arifin Al Alamudi

Arifin Al Alamudi

Belum ada deskripsi

Related Articles