Gardaanimalia.com - Kamis (22/05/2025), tim gabungan personil PJR Ditlantas Polda Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia’s Birds berhasil mengamankan 648 ekor burung ilegal yang akan diperjualbelikan.
Ratusan burung itu disita saat melintas di KM 135 B Jalan Tol Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) menggunakan bus penumpang.
Penemuan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang tergabung dalam FLIGHT terkait adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut satwa liar.
Setelah diidentifikasi lebih lanjut oleh petugas, hasilnya ditemukan 648 ekor burung di dalam puluhan kardus hingga keranjang plastik yang dibalut lakban coklat dan ditumpuk di bagasi bersama barang penumpang lainnya.
Berdasarkan indentifikasi, satwa yang ditemukan adalah 16 ekor cica daun sumatra, 14 ekor cica daun lokal, 8 ekor cucak jenggot, 13 ekor sepah raja, dan 11 ekor siri-siri.
Tercatat pula 87 ekor poksai mandarin, 8 ekor tipus (tepus), 460 ekor pleci, 8 ekor sikatan, 3 ekor kopi-kopi, 12 ekor srindit, dan 8 ekor tangkar uli sumatera.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bus bernomor polisi AA 7663 OA di kemudikan oleh LI (44), warga Desa Bendungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Saat ini, bus bersama dengan sopir telah diamankan untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan seluruh satwa disita juga sudah diserahkan kepada BKSDA. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi.
“Hasil pendalaman petugas, sopir pengangkut barang bukti burung ini tidak mampu menunjukan atau tak memiliki kelengkapan surat-surat yang dipersyaratkan," ucap Yuni, Kamis (22/5/2025), dilansir IDNTimes Lampung.
Operasi gabungan ini merupakan salah satu bagian komitmen kepolisian untuk menindak dan memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar yang merugikan ekosistem dan kekayaan Hayati.
“Kami mengapresiasi sinergi antara kepolisian, BKSDA, dan LSM dalam menjaga kelestarian fauna endemik. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas mantan Kapolres Metro tersebut.
Masyarakat turut dihimbau agar tidak terlibat dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi.
Jika terbukti terlibat, proses hukum akan berjalan semestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Yuni.