Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018

Permen LHK P106 PDF - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi kini telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan Liar pada bulan Juni 2018.
Namun, karena desakan para pebisnis dan penghobi burung kicau, akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi Permen LHK P20 Tahun 2018 dengan Permen LHK P92 Tahun 2018 pada bulan Agustus 2018 untuk mengeluarkan 5 jenis burung dari daftar satwa dilindungi, yaitu Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), Jalak suren (Gracupica jalla), Kucica hutan atau Murai batu (Kittacincla malabarica), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).
Kemudian, hanya dalam waktu 6 bulan, KLHK mengesahkan PermenLHK P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 untuk mengeluarkan 10 jenis tumbuhan dilindungi menjadi tidak dilindungi.
Sepuluh jenis tumbuhan dimaksud yakni, Agathis borneensis atau damar pilau, Dipterocarpus cinereus atau palahlar mursala, Dipterocarpus littolaris atau palahlar nusakambangan, Upuna borneensis atau upan, Vatica bantamensis atau kokoleceran, Beilschmiedia madang atau medang lahu, Eusideroxylon zwageri atau ulin, Intsia palembanica atau kayu besi maluku, Koompassia excelsa atau kempas kayu raja dan Koompassia malaccensis atau kempas malaka.
Di bawah ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dilindungi dan jenis satwa dilindungi di Indonesia yang berlaku:
[dflip id="21915"][/dflip]

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
