Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Gardaanimalia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus perdagangan sisik trenggiling menghadirkan Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di PN Kisaran, Kamis (24/4/2025).
Sidang terdakwa Amir Simatupang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani).
Selama ini Hinca mengaku aktif dalam Gerakan Save Trenggiling Panglima Matamual Rumahela sehingga ia terpanggil untuk hadir dalam sidang ini.
JPU, Era Husni Thamrin, mengatakan tujuan Hinca Panjaitan datang pada sidang kali ini untuk menjelaskan betapa pentingnya keberadaan trenggiling di bumi ini dan kerugian ekologis apa yang ditimbulkan jika trenggiling punah.
“Yang Mulia, saya meninggalkan rapat di DPR demi hadir pada sidang yang terhormat ini. Saya di sini bukan mewakili terdakwa, bukan mewakili para saksi, tapi saya hadir mewakili trenggiling yang tidak bisa bersuara tetapi dibunuh, disiksa, dikuliti, dan diperdagangkan secara ilegal,” ucap Hinca yang datang ke pengadilan mengenakan kaos merah muda bertuliskan “Save Trenggiling”.
Menurut Hinca, trenggiling sangat erat dengan kehidupan masyarakat Batak dan masyarakat sekitar Kabupaten Asahan, khususnya pada dirinya sendiri. Karena semasa kecil dulu, Hinca kerap bermain di hutan dan menemukan trenggiling di dekat rumahnya.
“Trenggiling adalah satwa penyelamat ekosistem, pemakan rayap, menjaga pohon-pohon agar tidak tumbang, sehingga pohon-pohon itu bisa mencegah banjir. Bayangkan jika tidak ada trenggiling yang memakan rayap, maka pohon-pohon akan tumbang dan terjadi banjir di mana-mana,” terangnya.
Melalui sidang, Hinca meminta hakim dan para penegak hukum untuk mengupas tuntas kasus penjualan trenggiling ini.
“Karena itu saya minta pada majelis hakim, tidak boleh hanya satu terdakwa, ini kasusnya semua orang harus dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Hinca.
Hinca mengikuti persidangan hingga selesai. Usai sidang, ia mengaku senang karena majelis hakim pada akhir sidang meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang saya mintakan, yaitu Bripka Alfi dan ‘Kanit’ yang disebut Alfi sebagai pemilik barang.
“Karena ini menyangkut lokusnya ada di Polres Asahan, tentu ya harus terang-benderang. Mengapa ( 1,2 ton sisik trenggiling) ada di Polres Asahan? Kalau itu barang bukti, barang bukti milik siapa dan kasus apa? Kalau bukan barang bukti, kenapa ada di situ? Kenapa begitu bebasnya orang mengambilnya. Polres Asahan sebagai penegak hukum kan seharusnya jagain barang yang seharusnya jadi bukti peristiwa hukum, tetapi kenyataannya keluar dari situ,” beber Hinca.
Hinca Panjaitan ketika memberikan komentar kepada wartawan mengenai kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling. | Foto: Arifin Al Alamudi
Poin lainnya yang ditekankan oleh Hinca adalah kasus ini jangan hanya berfokus di Polres Asahan saja. Harus ditelusuri asal usul sisik trenggiling itu dari mana, kemudian pembelinya (Alex dari Aceh) yang belum ditangkap juga harus dikejar oleh Gakkum KLHK.
“Saya bilang gak fair kalau cuma berhenti lokusnya di Polres Asahan. Gakkum KLHK yang menangani perkara pertama ini tugasnya bukan hanya menangkap lalu menyerahkan ke jaksa, justru harus membongkar dari mana asal muasal si trenggiling itu dibunuh, disiksa, dan kemudian jadi kulit trenggiling itu. Kenapa itu kita sampaikan? Karena ini kasus besar, sudah mendunia ini. Saya concern menekan Cina untuk berhenti membeli kulit trenggiling dan dagingnya itu,” jelasnya.
Poin ketiga yang ditekankan oleh Hinca adalah soal kerugian ekologis. Jika satu ton sisik trenggiling dirupiahkan, menurut hasil riset penelitian LHK dan IPB adalah bernilai Rp298 miliar.
Sementara, ia mengatakan, ada puluhan sidang lain terkait kasus trenggiling dalam setahun. Negara menanggung kerugian yang sangat besar jika semua barang bukti dikalkulasikan.
Hinca mengaku kaget ketika majelis hakim bilang ‘sudah ada rencana bagi-bagi’ antara Bripka Alfi Siregar, Serka Yusuf, dan Serda Dani.
Dalam keterangan persidangan, jika sisik trenggiling berhasil dijual Rp600 ribu per kilogram, maka Alfi akan memberikan Rp400 ribu untuk ‘kanit’ dan Rp200 ribu untuk Yusuf dan Dani.
“Katanya ada pembagian 600, 400, dan 200. Makanya saya kira ini tantangan kawan-kawan kejaksaan untuk membuktikannya. Jikalau nanti tanggalnya pas, saya akan hadir untuk mendengarkan putusan itu. Setelah ini saya juga langsung telepon Kapolda, saya telepon Kapolri, jika ada kesempatan nanti rapat di DPR saya tanyakan nanti kenapa ada kasus seperti ini. Supaya tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
