Gardaanimalia.com - Buntut vonis bebas terhadap terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy dalam kasus perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Melalui siaran pers yang diterbitkan Kemenhut pada Senin (28/04/2025), Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kejari Pandeglang beserta MA. Satyawan menilai keputusan yang diambil MA sudah tepat.
Menurutnya, hal ini menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri.
“Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka,” tulisnya, Senin (28/04/2025).
Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan.
Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Putusan MA ini mematahkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak jawa hasil perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang merupakan habitat terakhir badak jawa.
Willy ditangkap oleh pihak berwenang setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan.
Putusan bebas tersebut direspons oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut.
Rentetan Nama yang Dinyatakan Bersalah
Hasil kasasi menambah panjang daftar nama orang yang dijatuhi hukuman atas kasus perburuan dan perdagangan cula badak jawa.
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024, majelis hakim PN Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK.
Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara, enam pelaku lain, yakni Sahru dan kawan-kawan menjalani sidang putusan pada 12 Februari 2025.
Majelis hakim PN Pandeglang menyatakan keenam pelaku bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di TNUK.
Sahru divonis 12 tahun penjara, sedangkan kelima pelaku lain divonis 11 tahun penjara. Seluruhnya dikenai denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan) dengan biaya perkara Rp5.000.
Selain itu, pada 25 Juli 2024 majelis hakim PN Pandeglang juga memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Willy Berperan Dorong Perdagangan
Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy.
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pun menyambut keputusan ini melalui siaran pers yang diunggah dalam kanalnya.
Kepala Balai TNUK, Ardi Andono menyampaikan, "Kami bersyukur dengan upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa berhasil di segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli."