Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Awsita
3 min read
2025-04-18 10:17:29
Iklan
Ilustrasi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis). | Foto: Chris huh/Wikipedia

Gardaanimalia.com - Pada Sabtu (12/4/2025), warga Kampung Pos Bitung, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang beramai-ramai datang ke kantor BPBD Kabupaten Tangerang. 

Kedatangan mereka adalah bentuk protes lantaran seekor monyet lepas dari kantor BPBD Kabupaten Tangerang dan menggigit seorang anak kecil di lingkungan mereka.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kadu Silmi juga turut menemani dalam aksi tersebut. 

Melansir dari Disway.Id, Silmi menyoroti buruknya kandang satwa di BPBD Kabupaten Tangerang.

“Kondisi kandangnya sangat tidak layak. BPBD harus punya tempat khusus yang aman dan sesuai standar sebelum diserahkan ke BKSDA,” jelas Silmi.

Ketua RT 04/04 Kampung Pos Bitung, Lala, menjelaskan bahwa insiden seperti ini bukan pertama kali.

“Sudah sering banget kejadian begini. Saya pribadi sudah lebih dari lima kali melihat satwa liar lepas dari BPBD. Bahkan tiga hari setelah lebaran kemarin, ada ular besar lepas dengan mulut dilakban,” jelas Lala.

Ia juga menegaskan bahwa warga tidak ingin ada satwa liar yang ditahan lebih dari sehari dan berharap BPBD memperketat keamanan. 

Kejadian tidak mengenakkan ini membuat Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Tangerang Toni meminta maaf.

“Saya atas nama pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar kantor atas kejadian lepasnya hewan monyet yang mengakibatkan ada korban anak kecil tergigit,” ujarnya.

Toni menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengamanan satwa liar yang dititipkan. Tidak hanya itu, ia juga telah melaporkan kejadian ini ke pimpinannya.

Garda Animalia sudah meminta keterangan kepada pihak BPBD Kabupaten Tangerang terkait hal ini. Akan tetapi, sampai berita ini dimuat, pihak BPBD belum memberikan jawaban. 

Penanganan Satwa Liar dengan Memperhatikan Kesejahteraannya

Melalui wawancara via WhatsApp, drh. Nur Purba Priambada selaku Manajer Animal Manajemen di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) pada Selasa (15/4/25) menjelaskan bahwa kandang yang memenuhi standar untuk monyet ekor panjang adalah yang sesuai dengan habitatnya dan mendukung satwa untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

“Selain ukuran yang leluasa untuk monyet ekor panjang (MEP), diperlukan juga wahana-wahana di dalam kandang yang mendukung perilaku monyet yang aktif di pepohonan dan daratan,” kata Nur Purba.

Namun, ia menekankan bahwa sejatinya MEP tidak untuk dikandangkan atau dipelihara. Pun satwa liar itu sudah bergantung pada manusia, maka penanganannya harus memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa.

Prinsip kesejahteraan satwa yang ia maksud, yaitu bebas dari rasa lapar dan haus; bebas dari rasa tidak nyaman; bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit; bebas dari rasa takut dan stres; serta bebas mengekspresikan perilaku alami. 

Dalam interaksi negatif satwa liar, Purbo menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah verifikasi. Jika memang terindikasi satwa adalah peliharaan yang lepas atau kabur, penangkapan atau penyelamatan wajib dilakukan sesuai prosedur di Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024. 

Aturan tersebut juga telah menyebutkan penanganan yang aman untuk satwa dan manusia, misalnya dengan menggunakan kandang jebak atau bius. 

Pada kejadian monyet lepas di BPBD Kabupaten Tangerang, monyet berperilaku agresif dengan menggigit anak kecil.

“Penyebab sawa agresif pada umumnya karena perlakukan manusia yang buruk sehingga menjadi trauma tersendiri untuk mereka. Bayangkan, MEP diburu sejak bayi, diambil paksa dari induknya, induknya dibunuh. [Mereka] dikandangkan dan dirawat secara tidak layak, dipermainkan seperti mainan, bahkan kadang disiksa,” ujarnya menanggapi pertanyaan terkait sifat agresif satwa liar.

Jika telanjur ada manusia yang terluka, maka langkah pertama adalah mencuci luka dengan sabun atau deterjen dengan air mengalir selaam 10 menit.

"Mencuci luka dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan rabies. Karena MEP termasuk hewan pembawa rabies," papar Nur Purba.

Selanjutnya, korban bisa dibawa ke faskes terdekat untuk penanganan lebih lanjut. 

“Sementara, untuk satwa yang menyerang memang perlu diamankan (ditangkap), diisolasi, dan diobservasi lebih lanjut sebagai peneguhan diagnosa jika dikhawatirkan sebagai pembawa rabies,” terang Nur Purba.

Tags :
monyet ekor panjang monpai Macaca fascicularis BPBD Kabupaten Tangerang kesejahteraan satwa
Writer: Awsita
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25