Gardaanimalia.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) gagalkan pengiriman 334 ekor burung tanpa dokumen di Pelabuhan Merak, Selasa (17/6/2025).
Ratusan burung itu dikirim melewati Pelabuhan Merak dari Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat menuju Jakarta.
“Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari, melalui rilis pada Kamis (19/6/2025).
Mulanya, Balai Karantina Banten mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya mobil pribadi jenis sedan yang membawa burung tanpa dokumen karantina.
Mobil yang diduga mengangkut burung itu tiba di Dermaga 7 Pelabuhan Merak sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas pun segera menyetopnya dan melakukan pengecekan.
Ternyata benar, jok belakang mobil itu berisi burung-burung yang dikemas dalam keranjang buah berwarna merah.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c). Di mana setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina,” jelas Duma.
Duma melanjutkan, pihaknya lantas memeriksa burung-burung itu, termasuk pemeriksaan administratif, serta pemeriksaan kesehatan untuk memastikan burung dalam keadaan sehat.
Tes Rapid AI pun dilakukan di laboratorium untuk memastikan apakah burung-burung tersebut tejangkit Avian Influenza atau flu burung, dengan hasil negatif.
Karena dipastikan sehat, ratusan burung liar itu segera dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK pada Rabu (18/6/2026) bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan dan juga melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten,” pungkas Duma.
Foto sampul: BKHIT Banten
Penulis: Bayu Nanda