Berita

Di Atas Kapal, KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu

20 Juni 2025|By Garda Animalia
Featured image for Di Atas Kapal, KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu

Gardaanimalia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (17/6/2025). 

Ribuan telur penyu tersebut ditemukan di dalam empat karton tanpa pemilik di atas kapal penumpang KM Bahtera Nusantara 03. Diduga, telur penyu tersebut akan diselundupkan ke Malaysia. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan bergegas ke lokasi pada Selasa (17/6/2025) malam. 

"Itu operasinya [dilakukan] di atas kapal penumpang. Kemudian barangnya diitnggalkan begitu saja begitu kita lakukan penggeledahan," ungkap Saksono dalam jumpa pers di Kantor KKP, Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, telur penyu yang diselundupkan berasal dari pulau Tambelan. Pelaku diduga akan mengirim dan menjual telur penyu tersebut ke Malaysia untuk dikonsumsi atau penetasan. Menurutnya, praktik jual beli telur penyu masih kerap terjadi di Kalimantan Barat. 

“Ini ada sanksinya. Kami sedang telusuri siapa pemiliknya dan akan dimintai pertanggungjawaban”, ujarnya, dikutip dari Tempo.

Ia juga menyatakan bahwa nilai ekonomi dari seluruh telur yang akan diselundupkan adalah senilai sekitar Rp29,2 juta. 

Meskipun nilai ekonomi telur penyu itu rendah, kata Saksono, dampak terhadap ekologis justru sangat besar. Hal ini karena penyu hanya dapat bertelur di lokasi tertentu dan butuh waktu yang lama untuk tumbuh dewasa. 

“Dampak habitat yang rusak inilah yang ke depan kalau tidak kita beresin (atasi) sekarang, anak cucu kita hanya bisa melihat bahwa [penyu] itu cerita”, ucap Saksono. 

Saksono juga turut menyerukan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. Pihaknya pun akan terus memperkuat patroli. 

“KKP akan memperkuat pengawasan dan menggencarkan patroli, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan satwa laut dilindungi”, tutupnya. 

Penyu merupakan satwa yang rentan punah. Karena itu, ia dilindungi pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Jenis Ikan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Serta diperkuat dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Pelaku yang melanggar akan dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. 


Foto sampul: Ilustrasi telur penyu/Taman Nasional Kepulauan Seribu

Penulis: Hastini Asih

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles