Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Goy
3 min read
2025-04-18 17:38:16
Iklan
Sidang terdakwa Amir Simatupang dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling, Senin (14/4/2025). | Foto: Goy/Garda Animalia

Gardaanimalia.com - Barang bukti dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan diduga berasal dari gudang Polres Asahan. 

Fakta ini terungkap dalam persidangan terdakwa atas nama Amir Simatupang pada Senin (14/4/2025) malam di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Sumatra, pihak yang melakukan operasi penangkapan terhadap kasus ini, dan saksi penjaga loket bus. 

Kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, yaitu Khairul Abdi, menanyakan kepada saksi dari mana sisik trenggiling itu berasal. Ia menyinggung terkait dugaan barang bukti yang diambil dari gudang Polres Asahan. 

Dalam sidang, Khairul Abdi mengonfrontir pertanyaan seputar asal barang bukti ini, tetapi para saksi dari Gakkum tidak mengetahui karena hanya bertugas melakukan operasi penangkapan. 

"Dakwaan itu dari jaksa. Kenapa soal ini tidak pernah diangkat dalam persidangan?" tanya Khairul dalam sidang. 

Ia mendesak kasus ini dibuka dengan terang benderang, sampai mengungkap keterlibatan dua prajurit TNI dan seorang anggota polisi. 

"Diungkap semua, baik dari polisi dan militer. Jangan sampai terdakwa sipil ini malah menjadi korban. Pengakuan terdakwa tadi, dia [terdakwa] hanya mem-packing barang. Makanya tadi kami meminta kepada jaksa agar saksi yang terlibat dihadirkan dalam persidangan," paparnya lagi. 

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Kisaran ditunda sampai pekan depan.

Majelis hakim meminta jaksa menghadirkan dua prajurit TNI dan satu orang polisi yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. 

Kronologi Lengkap, Ungkap Dugaan Perpindahan Barang dari Gudang Polres


Sisik trenggiling yang dikemas dalam karung dan kardus, merupakan barang bukti dari kasus terdakwa Amir, serta Yusuf, Rahmadani, dan Alfi. | Foto: Instagram Gakkum Kehutanan


Kasus ini terkuak saat operasi Tim Gabungan yang terdiri dari Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara, dan Balai Gakkum KLHK berhasil menggagalkan pengiriman 1,180 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Kisaran. 

Empat orang yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang warga sipil bernama Amir Simatupang, dua anggota TNI dengan nama Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, dan anggota polisi bernama Alfi Hariadi Siregar. 

Semua bermula saat Rahmadani menerima transfer uang sejumlah Rp3,5 juta dari seseorang bernama Alex yang merupakan calon pembeli sisik trenggiling. 

Uang tersebut dikirim melalui nomor rekening Amir. 

Alfi kemudian menelepon Rahmadani untuk meminta tolong agar memindahkan barang dari gudang Polres Asahan menuju rumah Yusuf. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara bernomor perkara 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis, tertulis bahwa barang ingin dipindahkan oleh Alfi karena akan ada kunjungan pimpinan ke Polres Asahan. 

Selanjutnya, Rahmadani bertemu dengan Yusuf di depan Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Di rumah sakit itu, Rahmadani menitipkan sepeda motornya dan pergi bersama Yusuf menggunakan mobil yang dikemudikan Yusuf.

Dalam perjalanan, Rahmadani menghubungi Alfi untuk meberitahukan bahwa dirinya sudah menuju Polres Asahan. 

Alfi mengarahkan agar keduanya masuk ke dalam polres dengan jalan lurus dari pos jaga menuju ke jalan belakang.

Setelah keduanya tiba, Alfi membuka gudang yang terletak di bagian belakang polres. Di dalamnya, terparkir pick up L300 warna hitam yang ditutup terpal. Kendaraan itu bermuatan sisik trenggiling. 

Lalu, Yusuf mengendarai pick up itu keluar dari polres dan memindahkan karung-karung berisi sisik trenggiling ke kios miliknya. Usai semua barang dipindah, pick up dikembalikan kepada Alfi ke Polres Asahan. 

Keesokan harinya (10/11/2024), Amir bersama Rahmadani dan Yusuf mengemas ratusan kilogram bagian tubuh satwa dilindungi itu ke dalam karung goni yang lebih kecil dan membungkusnya dengan sembilan karton rokok.

Sekira pukul 22.00 WIB, seluruh karton diangkut ke satu unit mobil Sigra berwarna perak dengan nomor polisi B 1179 COB yang terparkir di halaman rumah Yusuf.

Esok harinya (11/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB, Amir bersama Rahmadani dan Yusuf mengangkut sembilan kardus berisi sisik itu ke loket bus PT RAPI. 

Rahmadani meminta Amir menunggu, sedangkan dirinya bersama Alfi masuk ke loket bus. Sementara, Yusuf mengemudikan kendaraan roda empat yang dibawa untuk mengangkut barang. 

Sekira pukul 11.25 WIB, tim operasi gabungan mengamankan keempatnya bersama barang bukti 320 kilogram sisik trenggiling. 

Sesudahnya, tim operasi berhasil melakukan pengembangan dan menemukan 858 kilogram sisik trenggiling di lokasi yang berbeda. Sehingga ada 1,18 ton total sisik trenggiling yang diamankan dalam upaya penegakan hukum ini.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dua anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Rahmadani dan Yusuf dituntut di oditur militer.

Sementara, penuntutan terhadap Alfi selaku anggota polisi dilakukan secara terpisah. Namun, belum diketahui sejauh mana proses hukum terhadap Alfi sudah dijalankan. 

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Ashan 12 ton sisik trenggiling
Writer: Goy
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25