Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Gardaanimalia.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemeterian Kehutanan dan Mabes Polri sukses gagalkan upaya perdagangan 165 kilogram sisik trenggiling di Tangerang dan Jakarta Barat.
Keberhasilan operasi ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi indikasi transaksi sisik trenggiling secara daring di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam penelusuran, tim menemukan bahwa ada beberapa kali perpindahan lokasi transaksi yang dilakukan untuk mengelabui aparat.
Tim gabungan menyergap pelaku berinisial RJ di Waroenk Kito Susilo, di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Jumat (11/4/2025) dengan barang bukti 1,49 kilogram sisik trenggiling.
Pemeriksaan terhadap RJ mengarahkan tim ke Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, ditemukan sekitar 163,5 kilogram sisik trenggiling. Nahas, pelaku di lokasi kedua berhasil melarikan diri.
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan dikemas dalam 110 plastik dengan berat per kemasan 1,5 kilogram.
"Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut dan terus mengejar target operasi (TO) saudara MAU dan aktor intelektual saudara MH yang sempat melarikan diri guna membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut," ungkap Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Jumat (18/4/2025).
Januanto berharap, MAU dan MH segera menyerahkan diri sehingga pihak Gakkum dapat mengambil keterangan dan melakukan verifikasi peran keduanya dalam kasus ini.
"Apabila tidak menyerahkan diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)" lanjutnya.
Sementara terduga pelaku lain masih dalam pengejaran, RJ kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba.
Ia dijerat pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan aturan tersebut, RJ terancam minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar rupiah.
Kasus ini merupakan kasus perdagangan trenggiling keempat dalam enam bulan terakhir.
Kasus pertama terjadi pada Agustus 2024, saat Ditreskrimsus berhasil membongkar penyelundupan 987,22 kilogram di Tembilahan, Sumatra Utara.
Kedua, kasus di Kisaran, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling pada November 2024.
Terakhir, 30 kilogram sisik trenggiling juga diamankan di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Februari 2025.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
