Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Bayu Nanda
3 min read
2025-04-21 05:55:05
Iklan
Barang bukti 165 kilogram sisik trenggiling yang berhasil diamankan tim gabungan Gakkum Kehutanan dan Mabes Polri. | Foto: Gakkum Kehutanan diunduh dari Suara Merdeka

Gardaanimalia.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemeterian Kehutanan dan Mabes Polri sukses gagalkan upaya perdagangan 165 kilogram sisik trenggiling di Tangerang dan Jakarta Barat.

Keberhasilan operasi ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi indikasi transaksi sisik trenggiling secara daring di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam penelusuran, tim menemukan bahwa ada beberapa kali perpindahan lokasi transaksi yang dilakukan untuk mengelabui aparat.

Tim gabungan menyergap pelaku berinisial RJ di Waroenk Kito Susilo, di Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Jumat (11/4/2025) dengan barang bukti 1,49 kilogram sisik trenggiling.

Pemeriksaan terhadap RJ mengarahkan tim ke Kabupaten Tangerang. Di lokasi itu, ditemukan sekitar 163,5 kilogram sisik trenggiling. Nahas, pelaku di lokasi kedua berhasil melarikan diri. 

Seluruh barang bukti yang dikumpulkan dikemas dalam 110 plastik dengan berat per kemasan 1,5 kilogram.

"Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut dan terus mengejar target operasi (TO) saudara MAU dan aktor intelektual saudara MH yang sempat melarikan diri guna membongkar jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar tersebut," ungkap Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Jumat (18/4/2025).

Januanto berharap, MAU dan MH segera menyerahkan diri sehingga pihak Gakkum dapat mengambil keterangan dan melakukan verifikasi peran keduanya dalam kasus ini. 

"Apabila tidak menyerahkan diri, maka akan dilakukan upaya paksa dengan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)" lanjutnya. 

Sementara terduga pelaku lain masih dalam pengejaran, RJ kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba. 

Ia dijerat pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan aturan tersebut, RJ terancam minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar rupiah.

Kasus ini merupakan kasus perdagangan trenggiling keempat dalam enam bulan terakhir. 

Kasus pertama terjadi pada Agustus 2024, saat Ditreskrimsus berhasil membongkar penyelundupan 987,22 kilogram di Tembilahan, Sumatra Utara.

Kedua, kasus di Kisaran, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling pada November 2024.

Terakhir, 30 kilogram sisik trenggiling juga diamankan di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir pada Februari 2025. 

Menanggapi ini, Januanto berkata bahwa ada pergeseran wilayah penyelundupan, "... mengindikasikan pasar sisik ini terus berkembang dan terjadi pergeseran dari wilayah Sumatra ke wilayah Jawa."

Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran Gakkum Kehutanan untuk memperketat pengawasan di perbatasan dan seluruh pintu keluar. 

Selain menekankan bahwa hilangnya trenggiling dapat mengganggu rantai makanan di habitat alami, ia pun memperingatkan potensi penyalahgunaan sisik sebagai bahan baku narkotika.

"Oleh karenanya, kami mengimbau agar masyarakat juga mengawasi kegiatan perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dengan melaporkan ke sistem pengaduan Kementerian Kehutanan," pungkasnya.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal 165 kilogram Jakarta Barat Tangerang
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25