Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad

3 min read
2020-01-14 08:56:25
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardanimalia.com - Unggahan video di kanal Youtube milik Alshad Ahmad, yang juga dikenal sebagai sepupu Raffi Ahmad viral di dunia maya. Pasalnya videonya yang berjudul "Datangnya Kucing Oren Si Raja Hutan ke Rumah Gue" mendapatkan perhatian masyarakat khususnya pemerhati satwa.

Para warganet mempertanyakan asal usul dan legalitas kepemilikan Harimau benggala (Panthera tigris tigris) bernama Eshan yang dipelihara Alshad di rumahnya di Jalan Kiputih, Ciumbuleuit, Kota Bandung. Merespon pertanyaan-pertanyaan itu, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat memberikan keterangan resmi perihal video tersebut.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Ammy Nurwati menjelaskan bahwa kepemilikan Harimau benggala oleh Alshan Ahmad adalah legal secara hukum.

Ia pun menerangkan bahwa Alshad sudah mengajukan permohonan izin untuk memelihara Harimau tersebut lewat badan hukum miliknya, PT. Taman Satwa Eksotik yang didaftarkan sebagai penangkaran satwa pada Oktober 2018.

Alshan memohon izin melalui BKSDA Jawa Barat untuk pemeliharaan sekaligus sebagai indukan penangkaran Harimau benggala yang diperoleh dari Kebun Binatang Bandung.

"Staf BKSDA sudah memeriksa kelayakan sarana dan prasarana pemohon, dan kami nilai sudah sesuai," ujar Ammy

Ammy juga menambahkan, bahwa Harimau tersebut sudah dilakukan tes DNA di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk memastikan jenis harimau yang diminta Alshad. Ia pun mengatakan bahwa Harimau tersebut bukan jenis Harimau sumatra yang termasuk satwa dilindungi.

Asal-usul Eshan, Harimau Benggala Milik Alshad


Harimau benggala yang dipelihara Alshad berasal dari Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari. Seekor harimau jantan bernama Eshan lahir dari pasangan harimau Shahrukhan dan Chila pada sekitar pukul 05.00 WIB, pada Rabu 26 Juni 2017. Tak hanya sendiri, selain Eshan juga lahir saudaranya seekor harimau benggala berjenis kelamin betina.

Alshad pertama kali bertemu Eshan pada hari Senin, 7 Juli 2017 sebagai ayah asuh dari Harimau benggala tersebut. Bagaimana Alshad dapat merawat Eshan terjadi setelah pihak Kebun Binatang Bandung membuka sayembara orangtua asuh bagi anakan harimau benggala yang baru lahir.

Sesuai dengan kontrak yang diberikan, Alshad akan merawat Eshan selama satu tahun. Meskipun tidak dipelihara di rumahnya, melainkan tetap di Kebun Binatang Bandung, Alshad memiliki kewajiban untuk menyediakan makan, susu, vitamin dan kebutuhan lainnya.

“Dalam perjanjian kontrak memang tidak bisa dibawa pulang, ya nggak apa-apa namanya juga hobi,” ucap Alshad di Kebun Binatang Bandung, Senin (7/8/2017) dikutip dari Jawa Pos.

Ia mengaku mengeluarkan biaya mencapai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan Eshan, seperti susu kaleng isi 300 gram seharga Rp 400.000 untuk beberapa hari.

“Saya tidak memberikan uang kepada pengelola kebun bintang, tapi menyiapkan dalam bentuk makanan,” ujar dia

Eshan Dijodohkan dengan Jinora


Berdasarkan keterangan Ammy, Eshan rencananya akan dikawinkan dengan Harimau benggala berkelamin betina bernama Jinora. Dilansir dari tempo, Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari Alshad untuk bisa mengambil kembali Jinora dan memelihara sepasang dengan Eshan.

"Namun pihak BKSDA belum mengeluarkan izin angkut Jinora ke rumah Alshad karena menunggu izin dari Direktorat Jenderal Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," terang Ammy.

Menurutnya sesuai izin dari kementerian, sebuah penangkaran memang harus memiliki sepasang satwa untuk dikembangbiakan.

Jinora sendiri merupakan satwa hasil sitaan BKSDA. Pada tahun 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat mendatangi rumah Alshad dan menyita beberapa satwa, salah satunya adalah seekor anakan Harimau benggala betina bernama Jinora.

Alshad terpaksa harus menyerahkan Jinora kepada BBKSDA Jawa Barat, lantaran surat-suratnya tidak lengkap. Harimau itu, dibeli Alshad dari sebuah penangkaran perorangan di Tangerang, Banten.

"Ya karena tidak ada surat jalan akhirnya disita BBKSDA Jawa Barat," ujar Alshad dikutip dari Tempo

Pengalaman tersebut mendorong Alshad untuk membuat konten video edukasi mengenai pemeliharaan satwa secara legal. Menurutnya, kalau ada orang yang berniat untuk memelihara satwa seperti Harimau Benggala maka harus menempuh jalur legal dengan melengkapi persyaratan berbagai macam dokumen hingga surat izin.

Menurut Alshad, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.

"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad dikutip dari Tribunnews.com

Tidak Sesuai Peraturan


Sementara Harimau benggala Eshan didapatkan secara legal hasil adopsi dari Kebun Binatang Bandung, berbeda halnya dengan Jinora yang merupakan harimau hasil penyitaan dan milik negara.

Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I), Dedi Setiawan menuturkan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan BBKSDA Jawa Barat terkait sikap mereka terhadap kasus kepemilikan Harimau oleh Alshad.

Ia pun menuturkan bahwa pihak BKSDA seharusnya tidak memberikan izin pemeliharaan dan penangkaran harimau benggala dengan mudah.

"Alshad ini pernah digrebek oleh BKSDA pada tahun 2017. Namun anehnya setelah penyitaan satwa itu ia malah mendapatkan izin penangkaran," tuturnya pada Gardaanimalia.com, Selasa (7/1/2019)

Dedi menjelaskan bahwa seharusnya BKSDA memberikan sanksi kepada Alshad karena telah melanggar peraturan pemeliharaan satwa sesuai Undang-Undang.

"Seharusnya BKSDA melakukan pengawasan pada Alshad agar tidak melakukan pemeliharaan kembali," ujarnya.

Ia juga menduga ada indikasi praktik jual beli satwa yang dilakukan oleh Kebun Binatang Bandung kepada pemelihara seperti Alshad.

"Padahal Kebun Binatang Bandung merupakan Lembaga Konservasi bukan penangkaran yang dapat menjual satwa, lagipula satwa di kebun binatang itu milik negara," katanya.

Dedi juga tidak sepakat kalau Alshad mempertontonkan satwa-satwa yang berada di penangkarannya melalui media sosial. Sesuai peraturan, penangkaran bukan lembaga konservasi yang dapat mempertontonkan satwa.

"Kami ingin mengkritisi kebijakan pemerintah yang janggal seperti ini, karena masalah penangkaran satwa di Indonesia masih abu-abu," ujar Dedi.

Tags :
harimau bbksda jabar penangkaran alshad harimau benggala
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25