Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Hasbi
3 min read
2025-04-23 01:02:57
Iklan
Kura-kura yang hendak diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Foto: Karantina Lampung/Antara

Gardaanimalia.com - Penyelundupan ratusan ular dan kura-kura berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Sabtu (19/4/2025).

Kepala Balai Karantina Lampung Donny Muksydayan mengatakan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 215 ekor kura-kura dan 5 ekor ular.

“Kami berhasil gagalkan pengiriman satwa liar kura-kura sebanyak 215 ekor dan ular lima ekor dalam bentuk paket,” jelas Donny mengutip Antara, Minggu (20/4/2025).

Ia mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang kiriman.

Kecurigaan muncul setelah petugas mendapati boks keranjang putih yang kerap digunakan sebagai modus penyelundupan satwa.

Setelah melakukan pengecekan, ditemukan enam paket berisi kura-kura dan satu paket berisi berbagai jenis ular.

“Rincian isi paket tersebut adalah 213 ekor kura-kura ambon, dua kura-kura matahari, serta lima ekor ular terdiri dari ular sanca, ular viper kuning, ular tanah, cobra dan king cobra,” jelasnya.

Dari label paket tersebut, diketahui ratusan satwa liar berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Donny mengatakan bahwa pihaknya akan menahan seluruh kura-kura dan ular sebab tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dan otoritas veteriner di provinsi asal.

Pengiriman juga tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari BKSDA asal, sebagai syarat pengangkutan satwa yang dikirim melalui kargo.

Selain itu, keberadaan ratusan satwa tersebut tidak dilaporkan pula kepada Karantina.

“Perlu diketahui pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” jelas Donny.

Seluruh satwa yang disita ini kemudian diserahkan kepada  Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Bengkulu untuk diamankan di tempat penampungan sementara untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Donny mengaku petugas kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pengirim dan penerima paket, juga menelaah kepada pihak ekspedisi sebagai penyedia jasa.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif FLIGHT Protecting Indonesian Birds Marison Guciano mengaku khawatir terkait penyitaan satwa liar ilegal yang terus meningkat di Pelabuhan Bakauheni dalam dua tahun terakhir.

Pada 2023, ada 27.577 individu satwa liar ilegal yang disita. Setahun setelahnya melonjak menjadi 32.909 individu satwa liar.

Di tahun 2024 pun, Balai Karantina mengeklaim telah berhasil menggagalkan 62 upaya penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni.

Marison mengacungi jempol untuk kinerja Balai Karantina dalam mencegah penyelundupan dari Sumatera ke Jawa, tetapi sinergitas dengan instansi lain penting dan dibutuhkan untuk membendung kerja-kerja ilegal ini.

“Pengawasan di hulunya saya pikir juga harus diperketat, jangan sampai semuanya bertumpu di bagian hilir Pelabuhan Bakauheni,” jelas Mariano melansir Rilis.id pada Februari silam.

Tags :
penyelundupan kura-kura ular Pelabuhan Bakauheni Balai Karantina Lampung
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25