Gardaanimalia.com - Ratusan individu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) berhasil dilepasliarkan di Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Papua Selatan pada Senin (28/4/2025).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah aparat menggagalkan perdagangan satwa liar ilegal dilindungi yang terjadi pada Desember 2024 silam.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BKSDA Papua, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan, Polres Asmat, Dinas Peternakan Asmat dan masyarakat setempat tersebut, sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi dilepaskan.
Pelepasliaran ini merupakan tahap kedua, setelah pada tahap pertama mereka melepaskan 6.000 ekor kura-kura moncong babi pada 28 Desember 2024.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan Cahyono mengatakan kegiatan pelepasliaran ini bertujuan sebagai wadah dan sarana edukasi masyarakat agar kura-kura moncong babi dilestarikan, sebab satwa tersebut dilindungi oleh peraturan negara.
“Pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar sesuai dengan amanat UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Agar satwa liar dilindungi tetap tumbuh dan lestari di alamnya,” jelas Cahyono, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya pada 2024, aparat berhasil menggagalkan sekitar 19.000 telur kura-kura moncong babi yang diamankan dari dua orang pelaku perdagangan satwa liar ilegal di Kabupaten Asmat.
Pada Jumat (13/12/2024) seorang pelaku diamankan setelah ditemukan memiliki 9.000 telur dan 1.809 tukik. Keesokan harinya pelaku lain ditangkap kedapatan memiliki 10.000 telur dan 1.385 tukik.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, BKSDA Papua bersama instansi lain lantas melepasliarkan sekitar 6.000 ekor tukik kura-kura moncong babi di Rawa Baki, Distrik Suator, Kabupaten Asmat pada Selasa, (28/12/2024).
Ribuan yang Sudah Dilepasliarkan
Perdagangan satwa liar ilegal, dalam hal ini kura-kura moncong babi, marak dilakukan. Padahal, satwa ini keberadaannya Vurnerable atau rentan di alam menurut IUCN Red List.
Pelepasliaran ini berkali-kali dilakukan agar satwa dapat kembali ke habitatnya. Sejak tahun 2022 sampai 2024, nyatanya berkali-kali pelepasliaran dilakukan dengan sumber yang bermacam-macam.
Ada yang berasal dari sitaan BKSDA Papua, tetapi banyak pula yang bersumber dari translokasi dari pulau lainnya.
Contohnya, pada 2022 sekitar 161 kura-kura moncong babi dilepasliarkan di Hutan Iwawa Nayaro, Kabupaten Mimika. Satwa tersebut berasal dari serahan masyarakat dan juga translokasi dari Sumatera Barat yang jaraknya sekitar 4.202 kilometer dari habitat asal.
Selain itu pada 2023, translokasi paling banyak berasal dari BBKSDA Jawa Timur, di mana ia menjadi salah satu penghubung Indonesia Timur ke Pulau Jawa dan Sekitarnya. Sekitar 4.236 ekor kura-kura moncong babi berhasil didapatkan dan dilepasliarkan di Hutan Iwawa Nayaro.
Sedangkan pada 2024 sekitar total 6.508 ekor tukik berhasil dilepasliarkan di tempat yang sama.
kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik Papua yang unik.
Satwa ini berciri khas seperti kura-kura bercangkang lunak. Bentuk tubuhnya bulat, lebih pipih dan tanpa sisik. Biasanya berwarna abu-abu atau hitam.
Habitat yang disukai kura-kura moncong babi adalah daerah sungai, muara, laguna, danau, kolam hingga rawa yang dikelilingi hutan lebat.
Kehidupan kura-kura moncong babi dewasa membutuhkan aliran air atau kolam yang deras, sedangkan individu yang lebih kecil bisa hidup di kolam kecil dan tempat bersembunyi untuk berlindung.
Namun, sebab perdagangan ilegal membuat satwa ini semakin terancam keberadaannya di alam. Ribuan telur dan tukik dicuri dari tempat asalnya, yang kemudian diperjualbelikan oleh manusia.