Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Gardaanimalia.com - Tiga buah opsetan tanduk rusa (Cervidae) disita oleh petugas Polisi Kehutanan Yos Sudarso Ambon saat arus balik mudik lebaran 2025 di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Kamis (3/4/2025).
Petugas menduga ada bagian tubuh satwa dilindungi itu saat karung berwarna putih melewati pemeriksaan X-Ray.
"Saat proses pemeriksaan dengan mesin X-ray, petugas mencurigai adanya benda yang tidak biasa dalam sebuah karung plastik berwarna putih," ujar Polhut BKSDA Maluku, Seto, Jumat (4/4/2025) melansir Antara.
Petugas gabungan yang terdiri dari BKSDA Maluku, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), dan petugas alat X-ray melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pemilik barang, karung tersebut pun dibuka dan terbukti bahwa isinya adalah tiga buah tanduk rusa.
Pemilik barang mengaku bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut diberikan oleh keluarganya sebagai cendera mata untuk dibawa ke Jakarta menggunakan KM Dobonsolo.
Petugas kemudian memberikan pemahaman terkait Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur salah satunya mengenai satwa dilindungi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Dengan demikian, pemilik barang dengan sukarela menyerahkan opsetan rusa itu.
Opsetan kini diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan akan dibawa ke kantor BKSDA Maluku.
Di Indonesia, ada lima spesies dari famili Cervidae yang dilindungi. Kelimanya, yaitu rusa bawean (Axis kuhlii), kijang muncak (Muntiacus muntjak), kijang kuning (Muntiacus atherodes), rusa timor (Rusa timorensis), dan rusa sambar (Rusa unicolor).

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan
14/12/23
Diduga Kabur ke Luar Bali, Satu DPO Akhirnya Tertangkap
07/11/23
15 Satwa Liar Mati dengan Lubang Peluru di Tubuhnya
16/10/23
BKSDA Temukan 52 Jerat di Antara dapat Mencelakai Harimau
31/05/23
Dua Pemburu Kijang Muncak Terancam 5 Tahun Penjara
31/03/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
