Diduga Kabur ke Luar Bali, Satu DPO Akhirnya Tertangkap

Gardaanimalia.com - Terduga pelaku perburuan satwa liar di kawasan Resort Prapat Agung Taman Nasional Bali Barat (TNBB) berinisial PAW berhasil diringkus petugas.
Mulanya, terdapat tiga terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO. Tiga orang tersebut adalah MHB, PAW alias Apel, dan KS alias Lotot.
Warga asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali tersebut berstatus buron setelah diduga menjadi pelaku perburuan satwa di TNBB.
Hal tersebut diungkapkan Unit Tipiter Satreskrim Polres Buleleng melalui pers rilis pada Kamis (2/11/2023) di Lobi Mapolres Buleleng.
Namun, pada Senin (6/11/2023), pihak kepolisian kembali memperbarui informasi dengan keberhasilan menangkap PAW, yang mulanya adalah buron.
Diketahui, PAW merupakan mandor proyek perbaikan jalan menuju pura di hutan TNBB. PAW juga diduga mengajak tiga terduga pelaku lainnya masuk ke kawasan.
Kepala Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra menyebut, PAW memanfaatkan posisinya sebagai mandor proyek untuk mengelabui petugas.
"Tersangka PAW yang mengangkut tiga pelaku lainnya masuk. Tersangka merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan sehingga wajahnya dikenali oleh petugas," ungkapnya, Senin (6/11/2023).
Tiga terduga pelaku yang diangkut oleh PAW, yaitu KD, IKS dan MHB. Mereka masuk ke hutan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB.
Saat ini, PAW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Tersangka dikenakan pasal berlapis UU 5/1990 tentang KSDAHE Jo. KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kronologi Kasus Perburuan Terungkap
Sementara, Kepala Seksi Wilayah III TNBB Agung Triono Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak menaruh curiga kepada PAW.
Hal tersebut dikarenakan tersangka merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan. Bahkan, lanjutnya, PAW kerap berkomunikasi dengan petugas.
Akan tetapi, kecurigaan kemudian muncul lantaran PAW beberapa kali keluar masuk hutan pada malam hari dengan alasan melakukan perbaikan alat.
"Kami tidak mengira tersangka ada kegiatan lainnya yang melanggar UU karena bekerja sebagai mandor untuk perbaikan jalan yang bekerja sama dengan TNBB," terangnya.
Dia mengatakan bahwa petugas telah melakukan pengawasan kawasan hutan TNBB setiap hari selama 24 jam. "Total petugas yang menjaga hutan 27 orang, dibagi di masing-masing resort. Tidak terfokus di pintu portal itu".
Penjagaan belum dapat maksimal sebab keterbatasan jumlah personel. Sedangkan, kawasan TNBB cukup luas dan terbuka. Hal itu memungkinkan siapa saja masuk tanpa pantauan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Agung Wiratama mengimbau masyarakat apabila bertemu dengan terduga pelaku untuk melaporkan kepada aparat kepolisian.
Selain melalui imbauan, pihaknya juga melakukan pendekatan terhadap keluarga terduga pelaku agar bisa menangkap ketiga DPO.
Dalam proses penggeledahan di rumah para terduga pelaku, kepolisian tak dapat menemukan benda atau senjata yang digunakan untuk berburu.
Dikutip dari Bali Post, Agung juga mengungkap hasil perburuan ilegal tersebut juga dijual kepada seorang penadah asal Bali.
Namun, pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan kepada penadah tersebut karena harus mendapat keterangan dari ketiga buron.
KD Berhasil Diringkus
Sebelum PAW berhasil ditangkap, pihak kepolisian telah lebih dulu sukses meringkus seorang yang berperan sebagai pengangkut hasil buruan.
Ia adalah KD, pemuda 19 tahun yang tak dapat menghindar saat dibekuk petugas di rumah keluarganya di Kabupaten Klungkung. Sehari sebelumnya, Ia sempat melarikan diri dari rumah agar tak tertangkap polisi.
KD yang merupakan warga Desa Sumberklampok mengaku perburuan ini adalah ketiga kalinya bersama tiga pelaku lain. Ia mengatakan mendapat upah 300 sampai 400 ribu rupiah dalam sekali aksi.
"Saya pertama dikasih Rp300 ribu. Kedua dikasih Rp400 ribu. Diupah sama tukang tembaknya (Lolot). Uang itu dikasih tidak per ekor, tapi sedapatnya," ujar KD dalam rilis bersama Polres Buleleng.
KD mengaku hasil buruan dijual kepada masyarakat setempat dengan harga Rp55.000 untuk daging kijang. Sementara, untuk daging babi dan rusa, harga bervariasi.
Sebagai informasi, perburuan di TNBB terungkap pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 01.40 WITA di pintu keluar taman nasional. Sebuah mobil kijang mundur dan kembali masuk ke hutan saat diinterogasi petugas.
Kemudian, mobil ditemukan berada di hutan bersama 11 ekor kijang, 1 ekor rusa, dan 3 ekor babi tanpa seorang pun pengendara atau penumpang.
Meski demikian, petugas berhasil menemukan KTP, ponsel, dan STNK di mobil tersebut.

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan
14/12/23
Diduga Kabur ke Luar Bali, Satu DPO Akhirnya Tertangkap
07/11/23
15 Satwa Liar Mati dengan Lubang Peluru di Tubuhnya
16/10/23
BKSDA Temukan 52 Jerat di Antara dapat Mencelakai Harimau
31/05/23
Dua Pemburu Kijang Muncak Terancam 5 Tahun Penjara
31/03/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
