Kasus Perburuan di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rianda Akbari
3 min read
2023-12-14 17:11:28
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Proses hukum terduga pelaku perburuan satwa liar dilindungi di Taman Nasional (TN) Baluran, Situbondo memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur resmi melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan negeri setempat, Selasa (12/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menyebutkan bahwa selain meringkus tiga tersangka, barang bukti lainnya juga turut disertakan.

"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Malang, dan satu orang tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Asembagus, Situbondo," katanya, dikutip dari Antara.

Terduga pelaku perburuan, yakni Imam Prayudi, Suharno warga Kepanjen, Kabupaten Malang, dan Lukman Zainul Hakim yang berasal dari Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya, mereka tepergok setelah membunuh dua jenis ekor satwa, yaitu rusa jantan (Cervidae) dan burung merak hijau (Pavo muticus).

Terduga pelaku diketahui menggunakan senjata api kaliber 5,56 milimeter untuk membunuh satwa pada Minggu (15/10/2023) lalu.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis


Atas perbuatannya tersebut ketiga terduga pelaku terancam pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara bagi pelanggarnya.

Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

AKP Momon menerangkan, barang bukti yang diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari jenis satwa rusa jantan dan burung merak hijau.

Selain itu, terdapat juga mobil kijang putih, satu pucuk senjata api rakitan, dan 60 biji amunisi aktif kaliber 2.2 milimeter.

"Karena kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap, kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo," ujar AKP Momon.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Ivan Praditya membenarkan hal itu. Pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus perburuan liar terhadap satwa dilindungi di TN Baluran.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya pihaknya akan segera mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Situbondo dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan.

"Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Situbondo," kata Ivan.

Tags :
satwa liar kijang perburuan merak hijau taman nasional baluran
Writer: Rianda Akbari
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25