BKSDA Temukan 52 Jerat di Antara dapat Mencelakai Harimau

Gardaanimalia.com - Sebanyak 52 buah jerat satwa ditemukan di Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Jerat itu ditemukan saat patroli basmi jerat oleh BKSDA Sumbar dan Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) pada 22-26 Mei 2023.
Dari 52 jerat, 20 adalah jerat aktif dan 32 lainnya tidak aktif. Sejumlah 14 jerat aktif, terdiri dari 1 unit jerat sling untuk harimau dan 13 jerat tali untuk satwa seperti rusa, kijang, kambing hutan, dan kancil.
Jerat aktif ini ada di jalur punggung bukit pada batas fungsi Hutan Lindung dan SM Malampah Alahan Panjang. Lima jerat aktif di Jorong Simpang Hilir, Nagari Simpang Induk sampai Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang Utara.
Sebanyak 7 jerat tali tidak aktif dan 1 jerat tali aktif di Jorong Tikalak, Nagari Tanjung Beringin dan batas akhir jalan punggung bukit dalam kawasan SM Malampah Alahan Panjang.
Sebanyak 25 jerat tidak aktif ditemukan di Jorong Maringging sampai Jorong Simpang Tigo Utara.
BKSDA Perluas Area Patroli Basmi Jerat Satwa
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan bahwa kegiatan pembersihan jerat ini adalah kelanjutan dari sapu bersih jerat di Jorong Tikalak. Pihak BKSDA perluas area sampai ke beberapa nagari di sebelahnya.
"SM Malampah Alahan Panjang ini kan adalah kantong harimau, sehingga kita akan memperluas areal untuk penyapuan jerat," kata Ardi kepada Garda Animalia, Selasa (30/5/2023).
Tipe jerat yang ditemukan oleh tim adalah jerat meratus. Biasanya digunakan untuk jerat babi, tapi tekniknya sangat membahayakan seluruh satwa.
"Jenis dari kawatnya adalah kawat truk Fuso lalu dibentangkan sepanjang 10 meter. Di dalamnya terdapat 10 zat lainnya yang diuntai dengan menggunakan simpul hidup. Sehingga siapa pun yang melewati bentangan ini maka akan terjerat dengan sendirinya," jelas Ardi.
Jerat meratus adalah jerat khas buatan Nagari Cubadak, Kabupaten Pasaman. Saat ini, seluruh jerat telah dihancurkan. Ardi sebut pihak BKSDA akan menelusuri penjual dan pembuat jerat meratus itu.
Sebagai langkah mitigasi, BKSDA Sumbar telah pasang pengumuman dan peraturan terkait perburuan satwa di lokasi temuan jerat.
BKSDA juga lakukan sosialisasi terkait kawasan konservasi dan peraturan kehutanan kepada setiap warga yang ditemui saat patroli, baik di dalam kawasan maupun di sekitar.
Pihaknya juga menekankan bahwa siapa pun yang ingin memasuki kawasan konservasi harus mendapatkan izin BKSDA Sumbar.
Pembersihan jerat ini semula dipicu oleh kasus kematian harimau yang terkena jerat babi milik warga Jorong Tikalak pada Selasa (16/5/2023).
Ardi mengungkapkan, harimau mati karena jerat ini adalah kasus pertama di Sumatra Barat. Untuk mengungkap kasus ini, Ia menegaskan bahwa tim telah bekerja sama dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera.
"Rekan-rekan dari Gakkum lakukan penyelidikan karena kawasan itu berada di KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Pasaman Raya," terang Ardi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
