Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Arifin Al Alamudi
3 min read
2025-05-02 05:03:14
Iklan
Sidang terhadap dua anggota TNI tentang perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Militer Medan Rabu (30/4/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi/Garda Animalia

Gardaanimalia.com - Warga Aceh bernama Alex yang membeli 320 kilogram sisik trenggiling (bagian dari 1,2 ton yang diambil di Gudang Polres Asahan) dari dua anggota TNI dan satu polisi di Kisaran, Kabupaten Asahan masih misteri. Namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus penjualan sisik trenggiling.

Namun, hingga kini penyidik Gakkum KLHK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tidak berhasil menemukan Alex.

Gakkum KLHK hanya menahan Amir Simatupang yang merupakan orang suruhan Alex untuk membeli sisik trenggiling ke Kisaran. 

Sebanyak empat orang terjaring dalam OTT tim gabungan penegak hukum dan Gakkum KLHK pada 11 November 2024. Mereka adalah Amir Simatupang (terdakwa di PN Kisaran), Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (terdakwa di Pengadilan Militer Medan), serta Bripka Alfi Hariadi Siregar (masih berstatus saksi). 

Pada persidangan di Pengadilan Militer Medan dengan terdakwa 2 TNI yang bertugas di Asahan, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, Rabu (30/4/2025) terungkap bahwa Alex juga menanyakan apakah mereka memilki kulit harimau. 

"Waktu telepon saya, Alex gak curiga, cuma nanya barangnya (sisik trenggiling) ada atau tidak? Alex juga menanyakan kulit harimau ada gak? Saya jawab, yang ada cuma ini. Alex bilang 'ya udah itu aja dulu', " kata Serda Dani saat menjawab pertanyaan Oditur. 

Lewat telepon itu juga, Alex sepakat membeli 300 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Dani langsung tergiur dan mengamini permintaan Alex karena sebelumnya Bripka Alfi bilang harga sisik trenggiling itu sekitar Rp600 ribu per kilogram.

Jika laku terjual, maka Alfi akan memberikan Rp200 ribu per kilogram pada Yusuf dan Dani. Sisanya Alfi akan setor ke kanit-nya Rp400 ribu per kilogram.

Di persidangan Dani mengaku tergiur dengan tawaran Alfi sehingga berani mencari calon pembeli hingga akhirnya menemukan Alex. 

Selain itu, di persidangan ini juga terungkap bahwa Alfi Hariadi Siregar bahkan menerima kenaikan pangkat menjadi Ipda pasca-OTT dan belum ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini. 

"Kalian tahu Alfi hari ini bertugas dimana? Alfi sudah jadi Bapolsek Mandoge dan Naik Pangkat Ipda. Dia masih bertugas seperti biasa," ujar Oditur Tecki. 

Miris, dalam sidang Senin (28/4/2025), saat menjadi saksi, Alfi bersikap defensif dengan berpura-pura lupa dan membantah hampir seluruh pernyataan Yusuf dan Dani pada sidang 24 April 2025.

Sebagian besar pertanyaan dari hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa hanya dijawab Alfi dengan kata 'tidak ingat' dan 'lupa'. Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani pun merekomendasikan kepada jaksa agar Alfi ditetapkan jadi tersangka. 

Selama persidangan hari ini, sebagian besar pernyataan Serka Yusuf dan Serda Dani sama dengan saat memberikan kesaksian di PN Kisaran, 24 April 2025.

Mereka bercerita dari awal mula Bripka Alfi meminta untuk titip sisik trenggiling di gudang Yusuf. Kemudian, Yusuf dan Dani datang ke Gudang Polres Asahan pada malam hari untuk menemui Alfi dan memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling ke kios milik Yusuf.

Di gudang, Alfi sudah mempersiapkan satu unit pikap L300 berisi 25 karung sisik trenggiling dam mengawal pikap keluar dari Polres Asahan. Dani dan Yusuf membawa dan menyimpannya di kios depan rumah Yusuf.

Dua pekan kemudian Dani bertemu Alfi dan terjadilah pembicaraan untuk menjual sisik trenggiling tersebut.

"Dua minggu kemudian masih di bulan Oktober, saya bilang ke Alfi ini barang kok gak dijemput-jemput? Alfi bilang 'udah kau jual aja itu'. Saya jawab 'dijual ke mana?' Ya udah terserah, jualkan saja, kata Alfi. Kalau laku Rp500 ribu atau Rp600 ribu per kilogram, Rp400 ribu kita kasi sama kanit, Rp200 untuk kita, usahalah kau itu, kata Alfi, " ujar Dani. 

Awalnya Dani tidak menghiraukan permintaan Alfi. Namun berselang 3 sampai 4 hari kemudian Alfi menelepon lagi dan mengajak bertemu di Jalan Singa. 

"Saya bilang belum ada yang mau (beli sisik trenggling), lalu kami menanyakan teman-teman, ada namanya Rival, saya tanya lewat telepon ada gak kawan mau nampung sisik trenggiling, 'Nanti saya tanyakan dulu,' kata Rival," ujar Dani. 

Setelah itu, Rival berhasil menemukan calon pembeli. Belum sempat barang dikirim ke Alex, sebanyak Dani, Yusuf, Alfi, Amir terkena OTT pada 11 November 2025.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Asahan Sumut
Writer: Arifin Al Alamudi
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25