Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Gardaanimalia.com - Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara kembali gagalkan penyelundupan ratusan reptil di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate pada Jumat (7/3/25) dini hari dari KM Sinabung.
Ketua Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan dalam siaran pers Badan Karantina Indonesia pada Sabtu (8/3/25) mengungkapkan bahwa temuan ini terjadi saat pengawasan rutin terhadap kapal transit tujuan Surabaya.
"... menemukan satwa liar yang tidak dilelngkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Kemudian, kami tahan satwa liar tersebut," kata Willy.
Terpisah, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa menjelaskan bahwa reptil yang diamankan berjumlah 243 ekor, terdiri dari biawak dan ular endemik Papua.
Alma menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari informasi yang diberikan manajemen kapal kepada pihak Balai Karantina.
Setelah ditindaklanjuti, reptil ditahan dan diperiksa. Namun, sampai saat ini belum diketahui pemiliknya.
Reptil yang diselundupkan terdiri dari biawak papua (Varanus salvadorii), biawak maluku (Varanus indicus), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), dan biawak hijau (Varanus prasinus).
Kemudian, beberapa spesies ular seperti sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), sanca cokelat (Leiopython albertisii) dengan ukuran lebih tiga meter, dan sanca hijau (Morelia viridis).
Perlu diketahui bahwa biawak maluku, biawak hijau, dan sanca hijau berstatus dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih 40 persen satwa mati. Kondisi penyimpanan memprihatinkan, terhimpit wadah kain sempit dan basah,” tambah Alma.
Satwa liar tersebut lalu diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi I Wilayah Ternate.
Berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), seluruh satwa yang diamankan tersebut memiliki status least concern atau risiko rendah, kecuali Varanus macraei yang berstatus endangered atau terancam punah.
Satwa Arboreal yang Diselundupkan
Menurut buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi Herpetofauna karya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2019), seperti namanya, biawak pohon merupakan satwa arboreal atau menghabiskan banyak waktu di atas pohon.
Kelompok biawak pohon memiliki ekor yang dapat mencengkeram benda seperti ranting atau disebut prehensil yang sangat berguna untuk pergerakan mereka di atas pohon.
Biawak maluku memiliki ciri fisik kulit dominan berwarna hitam di bagian punggung dengan bintik-bintik kecil warna kuning.
Sementara, biawak hijau memiliki pola garis lengkung berwarna hitam dari leher hingga punggung di atas kulit hijaunya. Lalu, sanca hijau memiliki warna sisik hijau di seluruh bagian atas dengan bintik putih atau biru.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
