Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial DS asal Bandung, Jawa Barat ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam penjualan burung langka yang dilindungi.
Satwa tersebut berupa burung kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) dan nuri bayan (Eclectus roratus) yang dijual melalui media sosial Facebook kepada pembeli di Balikpapan, Kalimantan Timur.
DS saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Agenda pemeriksaan saksi telah dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan menghadirkan saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur Nindiansyah.
Dalam kesaksiannya, Nindiansyah menyatakan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan terkait penjualan satwa dilindungi di media sosial.
Pihaknya langsung memantau aktivitas DS di Facebook, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi penyamaran.
"Jadi tim kami menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku yang menjual satwa dilindungi tersebut," ujar Nindiansyah saat persidangan, dikutip dari Radar Tarakan.
Tim berhasil mengatur pertemuan dengan DS untuk melakukan transaksi jual beli pada 8 Juli 2024. Lokasi yang disepakati adalah di sebuah warung makan di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Di tempat tersebut, petugas langsung menangkap DS setelah terjadi kesepakatan transaksi.
Mendapat Burung Dilindungi dari Papua
Dikutip dari Balpos.com, pihak berwajib berhasil mengamankan 3 ekor kakatua jambul-kuning dan 1 ekor nuri bayan dari tangan DS.
Pria ini mengaku memperoleh burung tersebut dari seorang warga Papua.
"Saya kerja sebagai koki kapal, waktu kapal saya merapat di Papua, masyarakat menawarkan saya burung-burung itu, saya beli Rp5 juta. Mereka bilang aman saja kalau beli burung ini, dan pas kapal sandar di Balikpapan saya mau jual itu burung," jelas DS dalam keterangannya.
Satwa langka tersebut kini telah diamankan di penangkaran Samboja. Selanjutnya, burung dilindungi itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua atau ditempatkan dalam penangkaran.
DS sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa burung kakatua jambul-kuning dan nuri bayan yang dijualnya termasuk satwa yang dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum Septiawan Ridho Permadi menyebutkan bahwa perkara ini teregistrasi dengan nomor 573/Pid.Sus-LH/2024/PN Bpp.
DS didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu Pasal 21 Ayat (2) huruf a.
Ia terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
