Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara

Gusti E.
3 min read
2024-10-05 09:57:34
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pria berinisial DS asal Bandung, Jawa Barat ditangkap oleh pihak berwajib setelah terlibat dalam penjualan burung langka yang dilindungi. 

Satwa tersebut berupa burung kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea) dan nuri bayan (Eclectus roratus) yang dijual melalui media sosial Facebook kepada pembeli di Balikpapan, Kalimantan Timur. 

DS saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan. Agenda pemeriksaan saksi telah dilaksanakan pada Rabu (2/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan menghadirkan saksi dari Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur Nindiansyah.

Dalam kesaksiannya, Nindiansyah menyatakan bahwa penangkapan DS berawal dari laporan terkait penjualan satwa dilindungi di media sosial. 

Pihaknya langsung memantau aktivitas DS di Facebook, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan operasi penyamaran.

"Jadi tim kami menyamar sebagai pembeli untuk mengamankan pelaku yang menjual satwa dilindungi tersebut," ujar Nindiansyah saat persidangan, dikutip dari Radar Tarakan.

Tim berhasil mengatur pertemuan dengan DS untuk melakukan transaksi jual beli pada 8 Juli 2024. Lokasi yang disepakati adalah di sebuah warung makan di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Di tempat tersebut, petugas langsung menangkap DS setelah terjadi kesepakatan transaksi.

Mendapat Burung Dilindungi dari Papua


Dikutip dari Balpos.com, pihak berwajib berhasil mengamankan 3 ekor kakatua jambul-kuning dan 1 ekor nuri bayan dari tangan DS.

Pria ini mengaku memperoleh burung tersebut dari seorang warga Papua. 

"Saya kerja sebagai koki kapal, waktu kapal saya merapat di Papua, masyarakat menawarkan saya burung-burung itu, saya beli Rp5 juta. Mereka bilang aman saja kalau beli burung ini, dan pas kapal sandar di Balikpapan saya mau jual itu burung," jelas DS dalam keterangannya. 

Satwa langka tersebut kini telah diamankan di penangkaran Samboja. Selanjutnya, burung dilindungi itu akan dikembalikan ke habitat aslinya di Papua atau ditempatkan dalam penangkaran.

DS sendiri mengaku tidak mengetahui bahwa burung kakatua jambul-kuning dan nuri bayan yang dijualnya termasuk satwa yang dilindungi. 

Jaksa Penuntut Umum Septiawan Ridho Permadi menyebutkan bahwa perkara ini teregistrasi dengan nomor 573/Pid.Sus-LH/2024/PN Bpp.

DS didakwa melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu Pasal 21 Ayat (2) huruf a. 

Ia terancam penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tags :
kakatua jambul kuning burung dilindungi burung langka Cacatua sulphurea perdagangan burung langka
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25