Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), Rabu (16/10/2024).
Burung dilindungi tersebut ditemukan petugas dari KM Nggapulu dalam kondisi disimpan di karton dan koper.
Petugas Resort KSDA Dobo mengamankan belasan burung itu saat kapal yang berlayar dari Papua tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Kacuk Seto Purwanto selaku Polhut BKSDA Maluku menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari kecurigaan petugas pada karton cokelat yang dibawa seorang buruh.
Petugas mengikuti buruh tersebut hingga dek 4 dan berkoordinasi dengan pihak kapal untuk memeriksa karton.
"Setelah diperiksa, kami menemukan enam ekor kakatua jambul kuning di dalamnya," kata Seto pada Minggu (20/10/2024), dikutip dari Teras Maluku.
Setelah dimintai keterangan, buruh yang membawa burung mengaku tidak mengenal pemilik satwa.
Namun, ia memberikan nomor telepon pemilik. Petugas kemudian menghubungi pemilik dan memintanya untuk datang ke kantor keamanan KM Nggapulu.
Tak sampai di situ, petugas juga mencurigai sebuah koper yang diangkut menggunakan tali ke atas kapal.
Setelah diperiksa, kembali ditemukan enam ekor kakatua jambul-kuning di dalam koper tersebut.
Petugas langsung mengamankan satwa dan membawa pemiliknya ke kantor Resort KSDA Dobo.
Lima Ekor Kakatua Jambul-Kuning Mati
Menurut Seto, semua burung yang disita langsung dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa Dobo. Burung-burung itu akan menjalani karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Dari 12 ekor burung yang diamankan, 5 ekor ditemukan mati, 2 ekor mengalami stres, dan 5 ekor dalam kondisi sehat.
Perlu diketahui, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pun, dalam keadaan mati, setiap orang dilarang untuk menyiman, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi.
Kedua aturan itu tertuang dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
