Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati

Gusti E.
3 min read
2024-10-23 10:47:02
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), Rabu (16/10/2024). 

Burung dilindungi tersebut ditemukan petugas dari KM Nggapulu dalam kondisi disimpan di karton dan koper.

Petugas Resort KSDA Dobo mengamankan belasan burung itu saat kapal yang berlayar dari Papua tiba di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.

Kacuk Seto Purwanto selaku Polhut BKSDA Maluku menjelaskan bahwa temuan ini bermula dari kecurigaan petugas pada karton cokelat yang dibawa seorang buruh.

Petugas mengikuti buruh tersebut hingga dek 4 dan berkoordinasi dengan pihak kapal untuk memeriksa karton. 

"Setelah diperiksa, kami menemukan enam ekor kakatua jambul kuning di dalamnya," kata Seto pada Minggu (20/10/2024), dikutip dari Teras Maluku.

Setelah dimintai keterangan, buruh yang membawa burung mengaku tidak mengenal pemilik satwa.

Namun, ia memberikan nomor telepon pemilik. Petugas kemudian menghubungi pemilik dan memintanya untuk datang ke kantor keamanan KM Nggapulu. 

Tak sampai di situ, petugas juga mencurigai sebuah koper yang diangkut menggunakan tali ke atas kapal.

Setelah diperiksa, kembali ditemukan enam ekor kakatua jambul-kuning di dalam koper tersebut. 

Petugas langsung mengamankan satwa dan membawa pemiliknya ke kantor Resort KSDA Dobo.

Lima Ekor Kakatua Jambul-Kuning Mati


Menurut Seto, semua burung yang disita langsung dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa Dobo. Burung-burung itu akan menjalani karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya. 

Dari 12 ekor burung yang diamankan, 5 ekor ditemukan mati, 2 ekor mengalami stres, dan 5 ekor dalam kondisi sehat.

Perlu diketahui, setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pun, dalam keadaan mati, setiap orang dilarang untuk menyiman, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi. 

Kedua aturan itu tertuang dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
satwa dilindungi kakatua jambul kuning bksda maluku penyelundupan satwa liar Cacatua sulphurea
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25