Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand

Gardaanimalia.com - Ferdinand Pardomuan Tampubolon akhirnya kena nahas. Dia harus berurusan dengan polisi karena tertangkap saat diduga menjual tujuh ekor satwa dilindungi kakatua jambul kuning di Kota Medan.
Dia ditangkap bersama MD, rekannya yang belakangan hanya berstatus menjadi saksi. Alih-alih waspada saat melakoni usaha gelapnya itu, Ferdinand justru membawa sangkar berisi kakatua jambul kuning hanya dengan sepeda motor.
Polisi sudah menyelidikinya sejak lama. Ferdinand ditangkap di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (13/6/2024).
Saat penangkapan, Ferdinand hanya pasrah. Di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara, dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah lama menjalani bisnis satwa dilindungi.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi pada Sabtu (15/6/2024).
"Proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini sudah sering mendapatkan dan menjual kembali ke wilayah Aceh kemudian dibawa ke luar negeri. Pasarnya yang ia lakukan di Thailand," ujar Hadi.
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus ini. Ferdinand sendiri tidak ditahan. Dia dikabarkan dibantarkan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
Informasi yang dihimpun menyebut jika Ferdinand merupakan pemain lama dalam bisnis satwa dilindungi.
Bahkan, Ferdinand diduga terhubung dengan beberapa pedagang satwa yang sempat ditindak kepolisian. Seperti Nanta Agustia dan Bolang alias Ramadhani di KotaLangsa, Aceh.
Burung kakatua jambul kuning atau Cacatua sulphurea merupakan satwa yang berasal dari Indonesia bagian timur dan berstatus dilindungi.
Status perlindungan itu dapat dilihat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Burung kakatua tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
