Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara

Gardaanimalia.com - Penyelundupan burung kakatua jambul kuning dan nuri bayan kembali terjadi. Kali ini, penyelundupan berlangsung di Pelabuhan Murhum Baubau, Sulawesi Tenggara.
Puluhan satwa dilindungi tersebut diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Baubau dari kapal milik PT Pelni, yaitu Kapal Motor (KM) Nggapulu.
Kepala Resort BKSDA Baubau Alisman mengungkapkan kejadian tersebut kepada publik di Kantor BKSDA Baubau, pada Kamis (26/10/2023).
Ia menjelaskan, penyitaan terjadi saat KM Nggapulu bersandar di Pelabuhan Murhum Baubau pada 6 Oktober 2023 lalu. Diduga, satwa berasal dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
"Dalam penggeledahan di atas kapal KM Nggalupu, kami menemukan sedikitnya 20 ekor burung kakatua jambul kuning dan 4 ekor burung nuri bayan," ungkapnya.
Alisman mengatakan, satwa yang tak diketahui pemiliknya. "Saat penggerebekan terjadi, pemilik burung-burung ini sudah tidak ada. Jadi, kami mengamankan hewan-hewan tersebut lebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, satwa dilindungi tersebut diselundupkan dengan menggunakan tas dan kardus layaknya barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas.
Sekarang ini, kata Alisman, terdapat empat ekor burung kakatua jambul kuning yang mati selama berada dalam pemeliharaan sementara.
Adapun satwa-satwa yang masih hidup, saat ini masih terus diberikan perawatan khusus dari dokter hewan agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.
"Rencananya puluhan satwa dilindungi ini akan dikembalikan ke tempat asalnya di Dobo, Kepulauan Aru," ucapnya.
Pengembalian satwa tersebut, sambung Alisman, diproyeksikan berlangsung pada 27 Oktober 2023, dengan menggunakan KM Nggapulu.
Ia juga menambahkan bahwa sebelumnya pihak BKSDA menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
"Awal mulanya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di atas KM Nggapulu terdapat satwa dilindungi dan langsung menghubungi ABK," bebernya.
Sebelum melakukan penggerebekan, pihaknya juga telah berkoordinasi lintas sektor terlebih dulu dengan KSOP, Pelni Baubau, Karantina, Angkatan Laut, dan KP3.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
