Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan

Gardaanimalia.com - Seekor kucing hutan jenis kuwuk dewasa berkelamin betina dewasa dilepasliarkan ke hutan konservasi di Kabupaten Agam, Jumat (17/5/2024) malam.
Pelepasan hewan langka yang berstatus dilindungi di Indonesia tersebut dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.
Ia dilepasliarkan setelah ditabrak kendaraan dan diselamatkan oleh warga setempat.
Kepala Resort Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat Rusdiyan P Ritonga yang sedang berada di Lubuk Basung membenarkan kejadian tersebut.
Rusdiyan menjelaskan, awalnya satwa itu ditemukan oleh Yendrizal, Wali Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
Saat menemukan kucing kuwuk, Yendrizal sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (15/5/2024) malam.
Saat sampai di Sitingkah, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Ia menyaksikan kerumunan warga yang melihat dua ekor satwa dilindungi terbaring di tepi jalan usai ditabrak sepeda motor.
Mengetahui keadaan tersebut, Yendrizal segera membawa kucing kuwuk ke dokter hewan yang dekat dari lokasi kejadian.
Satu ekor kucing kuwuk dewasa berhasil diselamatkan. Sementara, satu ekor lain yang masih berusia anak mati di lokasi kejadian.
Selain itu, Rusdiyan juga mengatakan, pelepasliaran ini dilakukan setelah kucing dalam keadaan sehat dan agresif sehingga dinyatakan siap untuk kembali ke alam liar.
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter hewan tempat kucing hutan tersebut dirawat," kata Rusdiyan, Sabtu (18/5/2024) dikutip dari Antara.
Dia menambahkan bahwa hutan konservasi dipilih sebagai lokasi pelepasliaran satwa bertujuan agar kucing hutan dapat berkembang biak dengan baik.
Ia juga sampaikan penghargaan atas upaya warga selamatkan satwa.
"Saya memberikan apresiasi kepada warga yang telah menyelamatkan satwa tersebut," tuturnya.
Salah Satu Famili Felidae yang Dilindungi
Rusdiyan mengungkap, kucing kuwuk dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kucing kuwuk memiliki nama ilmiah Prionailurus bengalensis. Satwa ini masuk ke dalam daftar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Siapa saja dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati.
"Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan ini," ungkap Rusdiyan.
Satwa ini juga terdaftar dalam spesies risiko rendah sejak 2022 berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
