Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Seekor kucing hutan telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, pada Senin (23/10/2023) sore.
Hewan yang biasa disebut pusa kambe oleh orang Dayak itu diketahui masuk salah satu rumah warga di Jalan Bukit Indah, Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penemuan kucing hutan tersebut dilaporkan warga, pada Jumat (21/10/2023). Setelahnya, satwa dievakuasi oleh sukarelawan dari Rumah Singgah Agung Testy (RSAT) dan dibawa ke klinik.
Tepat pada Senin (23/10/2023), kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) tersebut pun dijemput oleh tim BKSDA di Klinik PAWS Health Palangka Raya.
Salah satu staf BKSDA Kalimantan Tengah Etiek menjelaskan bahwa kucing hutan itu masih memiliki sifat liar sehingga akan segera dilepasliarkan ke habitatnya.
"Dalam satu atau dua hari ini jika satwa menunjukkan kondisi baik secara fisik dan tidak stres secara psikologis, maka akan segera kita rilis," ungkapnya.
Sementara, Kepala Subbagian TU BKSDA Kalimantan Tengah Nizar Ardha menambahkan, lokasi pelepasliaran satwa dilindungi tersebut, yaitu di Tahawa, Kabupaten Pulang Pisau.
Kawasan itu dinilai cukup baik untuk menjadi rumah baru bagi kucing kuwuk. "Lokasinya di Tahawa wilayah Pulang Pisau, ke arah Kabupaten Gunung Mas," paparnya.
Sifat Liar Kucing Hutan Masih Sangat Terlihat
Mengenai kondisi satwa, drh. Dinda Rahma Hadiputri, pengelola klinik tersebut mengutarakan, kucing dalam kondisi sehat pada saat masuk ke klinik. Bahkan, satwa terlihat begitu agresif.
"Kami mau periksa berat badan dan suhu tubuh itu belum bisa karena dia masih sangat agresif sekali," ujar Dinda dilansir dari Kompas.
Dinda menduga, kucing langka tersebut keluar dari habitatnya karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang mungkin membakar tempat tinggalnya.
"Asap juga bisa jadi alasan dia keluar dari habitatnya di hutan, makanya perlu segera dipindah," ungkap Dinda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106, kucing kuwuk adalah jenis satwa yang dilindungi oleh negara.
Satwa yang berhabitat--salah satunya--di Kalimantan tersebut juga dilindungi oleh Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
