BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan

Gardaanimalia.com - Anak kucing hutan atau kuwuk berusia tujuh bulan dievakuasi oleh Tim Patroli Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Rabu (6/3/2024).
Kucing dilindungi itu dievakuasi Tim Patroli BKSDA Kalimantan Tengah dari Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Lewat Instagram resmi @bksda_kalteng pada 13 Maret 2024, mereka mengabarkan proses evakuasi tersebut dengan judul "Kucing Hutan, Kembali Pulang ke Hutan".
Mereka menulis, "Kucing hutan pertama kali ditemukan oleh pemelihara di areal bekas terbakar pada bulan September 2023 saat sedang berladang."
Saat itu, lanjut BKSDA Kalimantan Tengah dalam postingannya, kucing kuwuk tersebut masih berusia bayi dan diperkirakan terpisah dari induknya.
"Karena merasa iba, pemelihara membawa kucing hutan tersebut dan memeliharanya di rumah," kata BKSDA Kalimantan Tengah.
Warga Tak Tahu Kucing Hutan Dilindungi
Warga yang menemukan hewan itu tidak mengetahui bahwa kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Oleh sebab itu, warga tersebut memposting kucing kuwuk itu di media sosial miliknya. Postingan itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke BKSDA.
"Berdasarkan DM [Direct Message] via Instagram dari salah satu followers jika ada yang memelihara kucing hutan," ungkap BKSDA Kalimantan Tengah di postingannya.
Atas informasi itu, Tim Patroli Perlindungan dan Pengawasan TSL langsung menuju lokasi dan mengevakuasi kucing yang berstatus dillindungi tersebut.
Pihak BKSDA menyampaikan, evakuasi kucing ini bertujuan untuk dilepasliarkan ke alam atau habitat yang cocok dengan hewan tersebut.
"Saat ini kucing hutan telah kembali ke rumah aslinya," tulis pihak BKSDA dalam postingan yang sama.
Mereka berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. "Mari bersama kita menjaga kelestarian mereka," ajak BKSDA.
Prionailurus bengalensis adalah kucing yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kucing kuwuk ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
