Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Gardaanimalia.com - Dua opsetan tanduk rusa berhasil diamankan oleh petugas di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon pada Kamis (20/3/2025).
Bagian tubuh satwa tersebut awalnya hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Namun, petugas polisi kehutanan pelabuhan mencurigai sebuah karton yang diperiksa melalui mesin X-ray.
“Opsetan tersebut ditemukan dalam karton mencurigakan saat pemeriksaan di depan mesin X-ray,” jelas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Jonny Syaranamual pada Garda Animalia, Senin, (24/3/2025).
Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 14.15 WIT. Dalam layar yang ditampilkan X-ray, muncul sebuah benda serupa opsetan tanduk rusa yang dicampur bersama pakaian-pakaian lain untuk mengaburkan isinya.
“Setelah diamankan dan dibuka oleh petugas BKSDA bersama anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, petugas alat X-ray dari Pelindo dan pemilik barang, ternyata benar berisikan dua opsetan tanduk rusa,” jelasnya.
Menurut keterangan pemilik, opsetan tersebut rencananya hendak diberikan kepada temannya di Jakarta sebagai hadiah dan cendera mata, menggunakan KM Dobonsolo.
Namun setelah diberikan pemahaman mengenai peraturan terkait pelarangan perdagangan atau pemindahan bagian tubuh satwa tanpa izin resmi, pemilik bersedia menyerahkan tanduk rusa tersebut kepada petugas.
“(Edukasi) dilakukan langsung di pelabuhan. Setelah diberikan pemahaman terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka pemilik barang dengan sukarela menyerahkan kepada petugas BKSDA Maluku,” kata Jonny.
Opsetan tersebut lantas diamankan di pos Pelabuhan Yos Sudarso, kemudian dibawa ke kantor BKSDA untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk sementara barang ini akan kami tampung dulu, jika sudah banyak baru musnahkan (agar sekaligus),” jelas Jonny.
BKSDA Maluku mengimbau agar masyarakat tidak memperdagangkan atau membawa bagian tubuh satwa liar. Satwa seperti rusa, misalnya, merupakan bagian dari ekosistem yang harus dilindungi untuk menjaga keseimbangan alam.
Petugas pun akan memperketat pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran satwa dilindungi yang kemudian diperjualbelikan.
“Semoga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam,” kata dia.
Rusa merupakan satwa liar dilindungi pemerintah menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Beberapa di antaranya adalah rusa bawean (Axis kuhlii) yang merupakan spesies endemik yang hanya ditemukan di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.
Jumlahnya sangat sedikit, berkisar 200-500 individu dewasa dan tergolong critically endangered menruut IUCN Red List.
Sedangkan dua rusa lain seperti rusa timor (Rusa timorensis) dan rusa sambar (Rusa unicolor) adalah rusa endemik asli Indonesia yang jumlahnya di alam juga rentan. Jumlah keduanya terus menurun di habitat akibat deforestasi hutan dan perburuan liar.

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa
08/07/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
