Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo

Gardaanimalia.com - Satu opsetan tanduk rusa diamankan petugas dari Kapal Motor (KM) Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu (8/9/2024).
Polisi Hutan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Johny P. Syaranamual mengatakan tanduk itu adalah dari jenis rusa timor (Rusa timorensis).
Bagian tubuh satwa dilindungi itu ditemukan petugas gabungan saat melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap penumpang KM Dobonsolo yang baru tiba dari Jayapura.
"Pengawasan dilakukan oleh tim Pelni, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Intel Kodan dan Korem, Badan Karantina Maluku, dan Marinir," ungkap Johny kepada Garda Animalia, Selasa (10/9/2024).
Pengamanan bermula saat seorang penumpang terlihat sedang menenteng satu tanduk rusa yang dililit lakban berwarna cokelat.
Anggota Danton Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) pun mengamankan bagian tubuh satwa itu.
Setelah itu, tanduk rusa diserahkan kepada petugas polhut.
Polhut BKSDA Maluku kemudian membawa tanduk rusa tersebut ke Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.
"[Tanduk rusa] diserahkan dan tanggung jawab [penanganan selanjutnya] ada di bagian perlindungan," ungkap Johny.
Sementara, saat ditanyai mengenai penanganan terhadap pihak yang membawa tanduk, Johny mengatakan bahwa yang bersangkutan teah dimintai keterangan.
"... dan diberi penyadartahuan terkait aturan yang berlaku," tambah Johny.
Dilindungi dan Berstatus Rentan
Penting untuk diketahui bahwa rusa timor adalah satwa yang dilindungi. Namanya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Setiap orang atau korporasi dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Perseorangan yang melanggar dapat diancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Sementara, bagi korporasi dapat terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f dan Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam IUCN Red List, satwa ini berstatus rentan (vulnerable) dengan tren populasinya menurun (decreasing).

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa
08/07/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
