Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Kaimana mendapat temuan 162 kilogram daging rusa timor (Rusa timorensis) di Pelabuhan Laut Kaimana, Provinsi Papua Barat, Sabtu (8/8/2024).
Temuan diawali oleh laporan yang diterima petugas mengenai rencana pengangkutan Tumbuha Satwa Liar (TSL) di kawasan dermaga Pelabuhan Kaimana dengan menggunakan KM Nggapulu. Laporan itu masuk ke petugas pukul 16.05 WIT.
"Di antara kontainer dan tangga kapal yang sedang berlabuh, petugas SKW IV Kaimana dan Badan Karantina Indonesia mendapati barang berupa karton berlakban dengan bulir-bulir air di permukaan luarnya, yang dicurigai berisi daging rusa timor," ujar Kepala Bidang Wilayah II Manokwari Eko Bambang Supriyadi kepada Garda Animalia, Selasa (13/8/2024).
Dari dalam karton berlakban tersebut ditemukan ada tiga koli daging.
Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada gudang penyimpanan di geladak KM Nggapulu. Di geladak itu ditemukan empat koli daging rusa timor lainnya.
"Sampai dengan saat ini, kepemilikan barang bukti masih dalam proses identifikasi dan pencarian lebih lanjut. Untuk kepastian apakah dari hutan atau sumber lainya belum diketahui," lanjut Eko.
Eko juga menerangkan, tidak ada pemilik yang dapat dimintai keterangan saat daging tersebut diamankan petugas.
Barang bukti kemudian dibawa ke kantor SKW IV untuk ditaksir volumenya.
Petugas lalu memusnahkan 162 kilogram daging rusa karena dinilai tidak memenuhi prosedur pemeriksaan untuk memiliki surat izin angkut.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di Kantor SKW IV Kaimana pada Sabtu (10/8/2024).
Dalam Daftar Merah Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN), rusa timor termasuk hewan dengan kategori vulnerable atau rentan.
Di Indonesia, spesies ini merupakan satwa dilindungi. Statusnya tercantum dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa
09/09/21
Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT
24/12/20
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
