Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT

3 min read
2020-12-24 15:58:07
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dalam Operasi Gabungan untuk cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Tim Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa kering. IH (58) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (21/12/2020).

"Daging rusa tersebut dimasukan ke dalam tujuh buah kardus (koli) dengan berat 300 kilogram," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Labaritno Silaban.

AKP Labarito Silaban memaparkan bahwa daging rusa tersebut dalam bentuk setengah matang. Semuanya dimuat dengan mobil pikup. Malam itu, rencananya IH akan mengirimnya ke Bima Nusa Tenggara Barat melalui Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo.

Menurut pengakuan IH, daging rusa itu diperoleh dari Dusung Ra'ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. IH membeli daging tersebut dengan harga Rp 80 ribu per kilogram dan akan menjualnya seharga Rp 120 ribu per kilogram.

Baca juga: 30 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Mengutip dari laman Pos Kupang, Kamis (24/12/2020), IH mengaku sudah dua kali menyeludupkan daging rusa kering yang didapatkan dari ED. Penyelundupan sebelumnya dilakukan pada bulan Juli 2020. Pada waktu itu, ia berhasil menyelundupkan 60 kilogram daging rusa dengan jalur laut ke Bima, NTB.

"Dari keterangan tersangka IH, diketahui daging rusa ini merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo, oleh seorang warga Golomori berinisial ED, yang kemudian dibawa ke Nangabere, Lembor Selatan, untuk dijual kepada IH. Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin," ungkap Labartino Silaban.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dan 300 kilogram daging rusa.



"Kami sudah berkoordinasi dengan TNK (Taman Nasional Komodo) saat selesai mengamankan pelaku di Mapolres Mabar," imbuhnya.

Pihak BTNK mengatakan bahwa 300 kilogram daging itu diperoleh dari kurang lebih 20 ekor rusa.

Akibat perbuatannya menjual satwa dilindungi dalam keadaan mati, tersangka akan dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. IH terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Polisi terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan BTNK. ED juga menjadi target operasi.

Tags :
penyelundupan rusa daging rusa
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25