Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT

Gardaanimalia.com - Dalam Operasi Gabungan untuk cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Tim Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa kering. IH (58) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (21/12/2020).
"Daging rusa tersebut dimasukan ke dalam tujuh buah kardus (koli) dengan berat 300 kilogram," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Labaritno Silaban.
AKP Labarito Silaban memaparkan bahwa daging rusa tersebut dalam bentuk setengah matang. Semuanya dimuat dengan mobil pikup. Malam itu, rencananya IH akan mengirimnya ke Bima Nusa Tenggara Barat melalui Pelabuhan Ferry ASDP Labuan Bajo.
Menurut pengakuan IH, daging rusa itu diperoleh dari Dusung Ra'ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. IH membeli daging tersebut dengan harga Rp 80 ribu per kilogram dan akan menjualnya seharga Rp 120 ribu per kilogram.
Baca juga: 30 Kukang Jawa Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Mengutip dari laman Pos Kupang, Kamis (24/12/2020), IH mengaku sudah dua kali menyeludupkan daging rusa kering yang didapatkan dari ED. Penyelundupan sebelumnya dilakukan pada bulan Juli 2020. Pada waktu itu, ia berhasil menyelundupkan 60 kilogram daging rusa dengan jalur laut ke Bima, NTB.
"Dari keterangan tersangka IH, diketahui daging rusa ini merupakan hasil perburuan dari Taman Nasional Komodo, oleh seorang warga Golomori berinisial ED, yang kemudian dibawa ke Nangabere, Lembor Selatan, untuk dijual kepada IH. Alat yang digunakan ED untuk berburu rusa adalah senapan angin," ungkap Labartino Silaban.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pikap merek Suzuki Carry dan 300 kilogram daging rusa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan TNK (Taman Nasional Komodo) saat selesai mengamankan pelaku di Mapolres Mabar," imbuhnya.
Pihak BTNK mengatakan bahwa 300 kilogram daging itu diperoleh dari kurang lebih 20 ekor rusa.
Akibat perbuatannya menjual satwa dilindungi dalam keadaan mati, tersangka akan dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. IH terancam hukuman pidana berupa kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Polisi terus mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan BTNK. ED juga menjadi target operasi.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
