Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa

Gardaanimalia.com – Balai Karantina Kendari Wilayah Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memusnahkan 100 kilogram daging rusa dengan cara dikubur di halaman kantor BKSDA setempat. Daging tersebut hasil penyitaan di Kota Baubau, Suwalesi Tenggara.
Berdasarkan keterangan Bambang, Paramedik Karantina Pertanian Kendari, daging tersebut hendak diselundupkan dari Aru, Fakfak, Papua Barat, menggunakan kapal penumpang. Modusnya dengan menyembunyikannya di dalam kotak kayu dan terbungkus plastik.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, daging ternyata tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.
Baca juga: Gugatan Perdata, Pendekatan Hukum Baru Untuk Melindungi Satwa Liar
“Awalnya kami curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu. Kami periksa, ternyata ada daging rusa. Kami minta dokumennya dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan,” jelas Bambang.
N. Prayatno Ginting selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kediri mengapresiasi petugas yang mampu menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa ini. Menurutnya pejabat Karantina Pertanian telah melakukan upaya penegakkan UU nomor 21 tahun 2019 mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam peraturan tersebut ada tupoksi yang mencatat kewajiban untuk melakukan pengawasan dan atau pengendalian stawa liar ataupun satwa yang dilindungi.

Tak Penuhi Dokumen, 162 Kilogram Daging Rusa Timor Dimusnahkan
16/08/24
Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa
09/09/21
Polisi Gagalkan Penyelundupan 300 Kilogram Daging Rusa di NTT
24/12/20
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
