Geledah KM Leuser, BKSDA Maluku Temukan Opsetan Tanduk Rusa

Septian
3 min read
2024-07-08 18:51:30
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku amankan dua opsetan tanduk rusa dari Kapal Motor (KM) Leuser, pada Selasa (2/7/2024).

Kepada Garda Animalia, Polhut BKSDA Maluku Johnny P. Syaranamual membeberkan bahwa tanduk rusa tersebut berasal dari satwa dilindungi, yaitu rusa timor (Rusa timorensis).

Petugas Polhut menemukan opsetan atau awetan satwa dilindungi tersebut di timbunan barang Dek 3 Tengah KM Leuser yang baru bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.

Temuan opsetan itu terungkap ketika petugas melakukan giat pengamanan dan pengawasan secara langsung di kapal motor yang baru tiba dari Merauke.

Namun, menurut Johnny, dalam pengungkapan tersebut tidak ditemukan pelakunya. "Tidak diketahui pemiliknya. Karena ditaruh di tumpukan barang di lorong," ujarnya, Senin (8/7/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa opsetan rusa timor tersebut diperkirakan untuk hiasan. Sementara, Ia mengaku tidak tahu berapa harga opsetan tersebut dijual.

"Mungkin untuk hiasan. Kalau nilai jual tidak tahu," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sinergitas Amankan Tanduk Rusa


Pengamanan awetan satwa dilindungi tersebut merupakan hasil koordinasi antara pihak BKSDA Maluku dengan para pihak terkait.

Para pihak yang dimaksud adalah Kepala Kantor Pelni Kota Ambon, Kepala Ops Pelni, anggota Polsek KPYS, anggota Intel Kodam XVI Pattimura, anggota Marinir Yonmarhanlan Ambon, anggota KSOP, dan Mualim l.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johnny lewat rilis mereka di Instagram resmi BKSDA Maluku, yaitu @bksda_maluku, pada Minggu (7/7/2024).

Usai diamankan, petugas segera menyerahkan barang bukti tersebut ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

Johnny menambahkan bahwa sebelumnya juga pernah terjadi peristiwa serupa. Ketika itu, barang bukti diamankan. Lokasi temuan di atas kapal dan tangga naik ke kapal.

Rusa timorensis merupakan satwa dilindungi. Perlindungan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dna Satwa yang Dilindungi.

Selain itu, rusa timor juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
rusa timor bksda maluku tanduk rusa KM Leuser Pelabuhan Yos Soedarso Ambon
Writer: Septian
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25