Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

Gardaanimalia.com - Seekor kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) yang tidak memiliki sertifikat berhasil disita Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (1/3/25).
Melansir dari Antara, Kepala Badan Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan bahwa pada Sabtu (1/3/2025) petugas karantina dan instansi lain di Seaport Interdiction melakukan patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni.
Dalam kegiatan patroli, petugas memeriksa kendaraan yang keluar masuk pelabuhan.
Di salah satu kendaraan itulah petugas menemukan satu ekor kucing hutan yang tidak memiliki sertifikat atau izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan.
“Kucing dibawa menggunakan kendaraan pribadi dan kondisinya sehat, tetapi tidak dilengkapi sertifikat sehingga diamankan petugas,” kata Donni, Senin (3/1/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pemilik satwa dilindungi tersebut telah diamankan dan diperiksa.
Pemilik mengaku menemukan kucing itu di hutan dan memeliharanya tanpa tahu statusnya dilindungi. Satwa itu dibawa dari Padang ke Jawa Barat untuk liburan.
Petugas karantina lalu memeriksa kesehatan satwa sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk rehabilitasi.
Berdasarkan IUCN, hewan ini dikategorikan sebagai Least Concern (LC) atau risiko rendah. Artinya, populasi hewan ini masih banyak dan tidak menghadapi ancaman kepunahan secara global dalam waktu dekat.
Di Indonesia, satwa yang disebut kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) ini termasuk jenis yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Aturan itu melarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa liar yang masuk daftar perlindungan.
Menurut Utami et al. (2012) kucing kuwuk merupakan karnivora, dengan ciri-ciri memiliki tanda dua garis-garis gelap menonjol di kepalanya yang kecil dan moncong putih pendek.
Tubuh dan tungkainya memiliki bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, serta memiliki habitat yang bervariasi.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
