Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang

Gardaanimalia.com - Dua satwa dilindungi, yaitu kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan trenggiling (Manis javanica), berhasil dilepasliarkan di Cagar Alam Raya Pasi, Kalimantan Barat, Selasa (2/10/2024).
Peristiwa ini diumumkan melalui Instagram SKW III Singkawang BKSDA Kalbar pada Sabtu (5/10/2024).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa masih ada satu ekor satwa dilindungi lain yang akan dilepasliarkan, selain kucing hutan dan trenggiling.
"Satu ekor kukang (Nycticebus borneensis) saat ini masih dalam perawatan dan akan segera dikembalikan ke habitatnya," tulis mereka.
Kedua satwa yang telah dilepaskan ini didapat dari penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Keduanya merupakan satwa hasil penyerahan masyarakat melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pos Jagoi Babang perbatasan Indonesia-Malaysia," tulis mereka.
Sebelum dilepaskan, satwa telah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di kantor Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang untuk memastikan kondisi kesehatan dan perilakunya.
Lurah Nyarumkop Mahmudi Febrianto berterimakasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelepasan satwa dilindungi ini.
"Untuk menjaga kelestarian satwa, baik kucing hutan dan trenggiling. Semoga ini menjadi cara untuk melindungi satwa yang hampir punah," kata dia.
Prionailurus bengalensis dan Manis javanica adalah satwa dilindungi dalam Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam IUCN Red List, kucing hutan atau kucing kuwuk berstatus least concern atau risiko rendah, dengan tren populasi stabil.
Sementara, trenggiling sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan menyandang status critically endangered atau terancam. Tren populasinya pun tertulis menurun.
Oleh karena keduanya merupakan satwa dilindungi, maka memeliharanya adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
