Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika

Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan 38 ekor satwa dilindungi berinisial PW (45) berhasil ditangkap tim gabungan pada 7 Oktober 2024.
Tim gabungan terdiri dari SPORC Brigade Kangguru Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua serta Polres Mimika.
Penangkapan dilakukan di Jalur V Kelurahan Iwaka, Kecamatan Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Hal ini dikabarkan melalui unggahan Instagram @gakkum_klhk pada Jumat (11/10/2024).
Petugas menyita 38 ekor burung yang terdiri dari empat spesies langka dari tangan pelaku.
Satwa yang diamankan adalah 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 23 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).
Semua burung dalam kondisi hidup saat ditemukan.
Mengutip dari sumber yang sama, tim intelijen telah memantau aktivitas tersangka dalam beberapa waktu terakhir.
Pemantauan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman pengumpulan data dan informasi atau puldasi di Kabupaten Mimika.
Pelaku diketahui memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi di Kabupaten Mimika.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya untuk melindungi satwa langka.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi," tuturnya.
PW kini diancam dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Seseorang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka denda kategori IV adalah sebesar 200 juta rupiah.
Sementara, denda kategori VII sebesar 5 miliar rupiah.

Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Banyak Beredar di Facebook, 4 Nuri juga Ditemukan di Dalam Kapal
21/08/24
Burung Kasturi Diselundupkan dalam Botol Mineral
07/08/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Kasturi Kepala-hitam Gagal Diangkut Penumpang KM Leuser
16/11/23
Kakatua Koki dan Kasturi Kepala-Hitam Siap Direhabilitasi
30/10/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
