Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika

Gusti E.
3 min read
2024-10-14 12:38:08
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan 38 ekor satwa dilindungi berinisial PW (45) berhasil ditangkap tim gabungan pada 7 Oktober 2024.

Tim gabungan terdiri dari SPORC Brigade Kangguru Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku dan Papua serta Polres Mimika. 

Penangkapan dilakukan di Jalur V Kelurahan Iwaka, Kecamatan Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Hal ini dikabarkan melalui unggahan Instagram @gakkum_klhk pada Jumat (11/10/2024). 

Petugas menyita 38 ekor burung yang terdiri dari empat spesies langka dari tangan pelaku.

Satwa yang diamankan adalah 11 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 23 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), dan 2 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata).

Semua burung dalam kondisi hidup saat ditemukan.

Mengutip dari sumber yang sama, tim intelijen telah memantau aktivitas tersangka dalam beberapa waktu terakhir. 

Pemantauan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman pengumpulan data dan informasi atau puldasi di Kabupaten Mimika.

Pelaku diketahui memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi di Kabupaten Mimika.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, menegaskan komitmennya untuk melindungi satwa langka. 

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan kawasan konservasi," tuturnya.

PW kini diancam dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seseorang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta, denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Merujuk Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka denda kategori IV adalah sebesar 200 juta rupiah.

Sementara, denda kategori VII sebesar 5 miliar rupiah.

Tags :
Kasturi kepala hitam perkici pelangi nuri aru nuri kelam Lorius lory Trichoglossus haematodus perdagangan burung perdagangan burung dilindungi Pseudeos fuscata Chalcopsitta scintillata
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25