Banyak Beredar di Facebook, 4 Nuri juga Ditemukan di Dalam Kapal

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menemukan satwa liar dilindungi berupa empat ekor anakan burung nuri pada Senin (19/8/2024).
Empat nuri itu ditemukan saat kegiatan estafet pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Pelabuhan Agats, Kabupaten Asmat, Papua.
Petugas memeriksa kapal motor pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIT di area pintu masuk dan keluar kapal, serta bagian dalam kapal.
Petugas lalu menemukan satwa di dalam Kapal Motor (KM) Leuser yang berangkat dari Pelabuhan Merauke menuju Pelabuhan Timika.
Saat ditemukan, anakan satwa berada di dalam sebuah kardus yang diletakkan di bawah tangga kapal.
"Hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran berupa barang yang mencurigakan, satu buah kardus yang berisi anakan burung nuri sebanyak empat ekor,” tulis akun Instagram BBKSDA Papua.
Sayangnya, selama dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati pemilik satwa.
Selanjutnya, petugas mengamankan kardus berisi anakan burung nuri ini untuk diperiksa kesehatannya dan direhabilitasi sebelum dilepas kembali ke habitatnya.
Estafet Pengawasan untuk Cegah Peredaran TSL
Adapun kegiatan estafet pengawasan peredaran TSL ini dilakukan BBKSDA Papua dengan tujuan mencegah peluang terjadinya pelanggaran peredaran TSL dari wilayah Papua bagian selatan melalui jalur laut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas akan melakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar kapal, serta di bagian dalam kapal.
"Tim pemeriksa melakukan pengawasan pada area pintu masuk dan keluar kapal, juga bagian dalam kapal atas izin nakhoda," tulis keterangan BBKSDA Papua.
Selama mengawasi peredaran TSl, petugas BKSDA juga didampingi petugas pengamanan area pelabuhan lainnya.
Jenis Nuri yang Diamankan
Untuk mengonfirmasi jenis nuri yang diamankan, Garda Animalia menghubungi pihak BBKSDA Papua. Namun, petugas belum dapat memastikan spesies nuri yang diamankan.
"Tim masih melakukan penanganan dan pengamatan untuk jenis ini. Ini adalah jenis paruh bengkok. Namun, belum teridentifikasi spesiesnya apa" terangnya, Selasa (20/8/2024).
Tim Garda Animalia mengidentifikasi spesies yang diamankan adalah nuri kepala-hitam atau kasturi kepala-hitam.
Burung dengan nama ilmiah Lorius lory ini memiliki bagian kepala berwarna hitam seperti sedang mengenakan helm. Sementara, bagian punggungnya merah, sayap hijau, dada hingga perut biru.
Bagian kepala nuri dalam dokumentasi BKSDA tampak berwarna hitam dengan tubuh berwarna merah.
Akan tetapi, bagian tubuh lainnya belum terlihat jelas karena bulunya belum tumbuh sempurna.
Banyak Beredar di Facebook
Data perdagangan satwa liar di Facebook yang dikumpulkan Garda Animalia mencatat, nuri kepala-hitam menjadi spesies paling banyak diperdagangkan dari famili Psittacidae.
Dalam rentang 2021 hingga 2023, ada 9.236 individu nuri kepala-hitam dari total 39.166 individu Psittacidae yang diperdagangkan.
Khusus di wilayah Papua, teridentifikasi 15 grup yang digunakan oleh 229 akun penjual.
Para penjual di wilayah Papua mengetalasekan spesies ini dalam proses transaksinya, hingga tim kami mencatat ada 1.868 iklan yang tersebar di Facebook.
Data menambahkan, ada 181 peminat nuri kepala-hitam di wilayah Papua.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
17/03/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Barantin Gagalkan Penyelundupan 5 Satwa Dilindungi di Papua
26/09/24
Belasan Satwa Liar Diamankan di Bandara Rendani, Manokwari
10/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
