FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

Gardaanimalia.com - Kawan Satwa, tahu enggak kalau Son Goku, karakter utama dari series Dragon Ball adalah salah satu karakter keren di anime yang berhasil bangkit dari kematian?
Nah, tetapi ini bukan tentang Son Goku. Kali ini kita akan membahas tentang ekidna (Zaglossus attenborough).
Bak Son Goku, spesies ekidna ini dikatakan 'bangkit dari kematian atau kepunahan'.
Ia ditemukan oleh para peneliti dalam Ekspedisi Cycloop di Pegunungan Cycloop pada 22 Juli 2023, setelah 62 tahun dinyatakan hilang.
Selama ini, keberadaan ekidna hanya dibuktikan dari satu spesimen yang sudah diawetkan dan disimpan Naturalis Biodiversity Centre di Leiden, Belanda.
Sebelumnya, spesimen itu ditemukan di dekat puncak Gunung Rara, Pegunungan Cycloop oleh ahli botani Belanda, Pieter van Royen pada 1961.
Ekidna atau yang dikenal oleh warga lokal sebagai payangko memiliki ciri tubuh yang dipenuhi oleh duri yang berfungsi untuk melindungi diri saat dalam kondisi terancam.
Monotremata dengan panjang tubuh 30 sampai 55 sentimeter dan berat tubuh berkisar tiga sampai enam kilogram ini bisa hidup hingga usia lima puluh tahun, lho!
Enggak hanya itu, meskipun sekarang dikenal nokturnal, hewan yang hidup satu zaman dengan dinosaurus ini awalnya adalah hewan diurnal atau aktif pada siang hari.
Akan tetapi, keberadaan manusia modern sekitar 200.000 tahun lalu di Afrika dan sekitar 50.000 tahun lalu di Papua, menjadi ancaman terhadap keberadaan satwa-satwa yang hidup di zaman tersebut dan menjadikannya aktif di malam hari.
Sumber: BBC Indonesia

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
17/03/25
Sempat Dianggap Punah, Ekidna Ditemukan di Papua
15/11/23
Ekidna, Mamalia Bertelur Asli Papua Mirip Landak Mini
29/11/21
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
