Belasan Satwa Liar Diamankan di Bandara Rendani, Manokwari

Gardaanimalia.com - Sejumlah 16 satwa liar diamankan petugas gabungan di Bandar Udara Rendani, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat pada Rabu (4/9/2024).
Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh Bidang KSDA Wilayah II Manokwari bersama Avsec Bandara Manokwari, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat, serta TNI Angkatan Udara Bandara Rendani.
Belasan satwa yang diamankan terdiri dari empat spesies berbeda, salah satunya berstatus dilindungi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Manokwari Eko B. Supriyadi.
Jenis itu terdiri 5 ekor sanca hijau (Morelia viridis), 3 ekor sanca bibir-putih (Bothrochilus albertisii), dan 6 ekor ular putih papua (Micropechis ikaheka).
"... termasuk kura-kura irian leher pendek (Elseya novaeguineae) sejumlah dua ekor," tambah Eko, Selasa (10/9/2024).
Di antara empat spesies itu, sanca hijau merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Reptil-reptil itu ditemukan oleh petugas dalam kondisi hidup.
"... dikemas di dalam botol dan wadah plastik yang kemudian akan dikirim melalui jasa penitipan ke daerah Jakarta dan Bandung," ujar BBKSDA Papua Barat dalam akun Instagramnya.
Seluruh satwa kini diamankan di Kantor Bidang KSDA Wilayah II Manokwari.
Investigasi terhadap terduga pelaku akan dilakukan Balai Penanganan dan Penagakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLLHK) Wilayah Maluku dan Papua.
Seluruh jenis yang diamankan adalah satwa yang hidup di Papua. IUCN Red List mencatat, keempat spesies itu berstatus risiko rendah atau lower risk.
Tiga spesies yang diselundupkan, yaitu sanca hijau, sanca bibir-putih, dan ular putih-papua, menurut IUCN adalah spesies yang diperdagangkan untuk tujuan pemeliharaan.
Sementara, IUCN Red List belum memiliki catatan mengenai ancaman terhadap kura-kura irian leher pendek.

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Belasan Satwa Liar Diamankan di Bandara Rendani, Manokwari
10/09/24
BBKSDA Papua Lepas 4.279 Satwa Dilindungi, Termasuk Labi-Labi
10/06/23
BBKSDA Papua Terima 88 Satwa Sitaan dari Jakarta dan Kalimantan
06/06/23
BBKSDA Papua Lepasliarkan 19 Satwa di Pegunungan Cycloop
09/01/23
BKSDA Lepasliarkan Cendrawasih Hingga Kadal Panana di Jayapura
04/08/22
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
