BBKSDA Papua Lepas 4.279 Satwa Dilindungi, Termasuk Labi-Labi

Miriam
3 min read
2023-06-10 15:48:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BBKSDA Papua bersama PT Freeport Indonesia lepas liar 4.279 ekor satwa liar dilindungi, termasuk labi-labi moncong babi.

Dalam siaran pers BBKSDA Papua, satwa lain yang dilepas liar adalah 35 ekor sanca hijau (Morelia viridis) dan 8 ekor biawak maluku (Varanus indicus).

Kegiatan dilakukan pada Kamis (8/6/2023) di kawasan Hutan Adat Kampung Nayaro, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Aktivitas dilaksanakan dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2023.

Lepas liar juga bagian dari rangkaian acara Hari Konservasi Alam Nasional (Road to HKAN) 2023 di Agustus yang akan datang.

Ribuan hewan yang dilepasliarkan adalah hasil translokasi dari BBKSDA Jawa Timur pada Mei 2023 yang dikirim secara bertahap. Di samping itu, sebagian lainnya ialah dari BKSDA DKI Jakarta pada 1 Juni 2023.

Ribuan Labi-Labi Kembali ke Habitat




Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) adalah jenis satwa liar terbanyak yang dilepasliarkan pada kegiatan ini, yaitu 4.236 ekor.

Hewan endemik Papua ini tercatat berstatus terancam (endangered) dalam IUCN Red List. Persebaran habitat satwa ini mencakup selatan Papua serta wilayah Australia bagian utara.

Menurut Kepala SKW II Timika Bambang H. Lakuy, Hutan Adat Kampung Nayaro dipilih sebagai lokasi lepas liar karena beberapa pertimbangan.

"Hutan Adat Kampung Nayaro cukup jauh dari jangkauan masyarakat umum. Kondisinya masih alami sehingga dapat menunjang kehidupan semua satwa yang dilepasliarkan," ujar Bambang.

Ia pun paparkan bahwa masyarakat adat Kampung Nayaro juga dukung perlindungan satwa liar. Ini adalah faktor penting dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi.



Selain itu, Vice President Environmental PT Freeport Indonesia Gesang Setyadi turut sampaikan dukungan dalam upaya konservasi hewan liar di Papua.

"Sejak tahun 2006, PT Freeport Indonesia telah bekerja sama dengan BBKSDA Papua untuk memulangkan lebih dari 51.000 ekor satwa liar dilindungi ke habitat aslinya," ungkap Gesang.

Ia sebut, satwa terdiri dari labi-labi moncong babi, ragam jenis burung, reptil, dan mamalia. Seluruhnya adalah hasil sitaan dan berasal dari banyak wilayah di Indonesia untuk dilepasliarkan.

Kepala BBKSDA Papua A.G. Martana ucap terima kasih kepada pihak yang dukung kegiatan ini, di antaranya BBKSDA Jawa Timur, BKSDA Jakarta, dan pihak lain.

Tags :
sanca hijau konservasi labi-labi moncong babi biawak maluku bbksda papua Carettochelys insculpta Varanus indicus Morelia viridis
Writer: Miriam
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25