BBKSDA Papua Terima 88 Satwa Sitaan dari Jakarta dan Kalimantan

Gardaanimalia.com - Puluhan satwa liar di antaranya jagal papua telah diterima oleh SKW II Timika BBKSDA Papua dari BKSDA Jakarta dan BKSDA Kalimantan Tengah.
Kedua kiriman itu tiba bersamaan di Bandar Udara Mozes Kilangin, Kamis (1/6/2023). Total satwa yang diterbangkan dengan maskapai Airfast itu berjumlah 88 ekor.
Saat ini, satwa sudah berada di Instalasi Karantina Hewan Mile 21 PT Freeport Indonesia dan masih jalani masa karantina di bawah Stasiun Karantina Pertanian (SKP) 1 Timika.
Hal itu diungkapkan oleh pihak BBKSDA Papua kepada Garda Animalia, pada Senin (5/6/2023) melalui pesan di WhatsApp.
"Kondisi satwa hasil translokasi dari DKI dan Kalimantan Tengah saat ini sehat secara fisik dan secara perilaku. Pada umumnya dapat segera dilepasliarkan," terang BBKSDA Papua.
Dilepasliarkan di Tempat Terpisah
Semua satwa rencana akan dilepasliarkan pada lokasi yang berbeda. Burung dilepas liar pada 17 Juni 2023 mendatang di Hutan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Sementara, kura-kura dan labi-labi akan dilepasliarkan di Hutan Iwawa, Kampung Nayaro untuk waktu yang masih dikondisikan.
"Untuk satwa yang habitatnya bukan di sekitar Kabupaten Mimika, akan segera ditranslokasi ke wilayah utara Papua. Waktu masih dikondisikan," tutupnya.
Adapun detail jumlah satwa yang diterima dari masing-masing lembaga, yaitu sejumlah 22 ekor berasal dari BKSDA Jakarta.
Dengan rincian, 3 kakatua koki (Cacatua galerita), 2 cendrawasih kecil (Paradisaea minor), dan 5 nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei).
Lalu, 4 kasturi kepala hitam (Lorius lory) dan 2 kakatua raja (Probosciger aterrimus). Selain itu, ada juga spesies tidak dilindungi, yaitu seekor mino emas (Mino anais).
Ada dua spesies reptil dilindungi, yaitu 3 sanca hijau (Morelia viridis) dan 2 labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta).
Satwa itu adalah hasil pengamanan peredaran TSL ilegal, penegakan hukum yang telah In-kracht, dan penyerahan oleh warga di wilayah kerja BKSDA Jakarta.
Seluruh satwa sudah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan dan perawatan di PPS Tegal Alur Jakarta Barat, SKW II BKSDA Jakarta sebelum diberangkatkan ke Timika.
Semua Burung Dilindungi, Kecuali Jagal Papua
Sementara itu, 66 satwa lainnya diterima oleh SKW II Timika BBKSDA Papua dari SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala SKW II Pangkalan Bun Dendi Sutiadi, pada Kamis (1/6/2023) yang dikutip dari Antara Kalteng.
"Iya, saya langsung mendampingi, hewan diberangkatkan dari Pangkalan Bun, Senin (29/5/2023). Sampai di Timika, Papua Tengah pada Kamis (1/6/2023) dini hari," ucap Dendi.
Detail satwa, yaitu 3 kakatua raja (Probosciger aterrimus), 19 kakatua koki (Cacatua galerita), dan 29 kasturi kepala hitam (Lorius lory).
Selain itu, ada 2 nuri bayan (Eclectus roratus), 2 kasuari gelambir-ganda (Casuarius casuarius), dan 1 jagal papua (Cracticus cassicus). Seluruh burung itu termasuk spesies dilindungi, kecuali jagal papua.
Lalu, ada tiga spesies reptil tidak dilindungi, yaitu 1 kura-kura sungai papua (Elseya rhodini), 5 kura-kura perut merah (Emydura subglobosa), dan 4 kura-kura aramia (Chelodina parkeri).
Sebelum dikembalikan ke Timika, tim dokter hewan Balai Karantina Pertanian Palangka Raya melakukan polling swab kloaka terhadap seluruh hewan.
"Satwa-satwa yang kita kembalikan ini hasil dari penyelundupan dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua melalui laut dengan tujuan Kota Pangkalan Bun," jelas Dendi.
Kasus itu diungkap oleh tim gabungan TNI AL dan BKSDA Kalimantan Tengah pada 22 Oktober 2022 lalu.

Kandang Dibuka, Burung Kakatua Terbang di Hutan Papua
20/06/23
BBKSDA Papua Terima 88 Satwa Sitaan dari Jakarta dan Kalimantan
06/06/23
Angkut Satwa Ilegal, WN Vietnam Dituntut Setahun Penjara
10/05/23
Operasi Senyap Amankan 91 Burung Endemik Maluku
18/04/23
36 Kakatua dalam Kurungan Besi Diselamatkan di Aru
14/04/23
Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa ke Vietnam Masuk Kejaksaan
17/02/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
