Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong

Gardaanimalia.com - BBKSDA Papua Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor burung di Pelabuhan Laut Sorong, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 00.30 sampai 03.30 WIT.
Upaya penyelundupan tersebut berhasil diungkap saat petugas melakukan kegiatan rutin pengendalian dan pengawasan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Kali ini, pengawasan dilakukan di KM Gunung Dempo dengan rute Jayapura - Nabire - Wasior - Manokwari - Sorong - Makassar - Surabaya - Tanjung Priok.
Berdasarkan laporan tertulis yang diterima Garda Animalia, petugas mengawasi dermaga dan KM Gunung Dempo, terutama di bagian yang dicurigai sering dijadikan spot menyelundupkan satwa.
"Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan burung jenis pitohui karat (Pitohui ferrugineus) sebanyak sembilan ekor di dalam keranjang yang dimasukan ke dalam kardus," tertulis dalam laporan.
Berdasarkan keterangan dari orang yang membawa satwa, burung-burung itu awalnya dibawa dan dinaikkan ke kapal oleh oknum anggota TNI. Satwa dinaikkan di Pelabuhan Nabire dengan tujuan Surabaya.
"Burung dimasukkan dalam kardus yang didesain sesuai dengan bentuk keranjang dan di taruh di pojok dinding kapal lalu ditutupi dengan barang bawaan lainnya," lanjutnya.
Burung itu kemudian diamankan petugas dan orang yang membawa satwa diberikan pemahaman mengenai SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri).
Modus Penyelundupan: Dimasukkan dalam Keranjang Berisi Air
Selain itu, petugas berhasil mengamankan lima ekor burung lainnya dengan jenis kasturi kepala-hitam (Lorius lory) di dek tiga kapal bagian belakang.
Saat ditemukan, satwa tersebut berada dalam keranjang yang dilapisi plastik hitam.
"Kemudian petugas mendapatkan informasi dari seorang TKBM bahwa ada burung di dek tiga belakang," lanjutnya.
Selain di KM Gunung Dempo, petugas juga berhasil mengamankan delapan ekor burung dengan jenis yang sama, yakni kasturi kepala hitam (Lorius lory) di pelabuhan.
"Saat petugas berada di pelabuhan, petugas mencurigai seseorang yang hendak naik ke kapal dan membawa plastik berwarna hitam," sambungnya.
Benar saja, saat diperiksa petugas, plastik hitam tersebut berisi dua karung yang di dalamnya terdapat delapan ekor burung kasturi hitam.
Dari keterangan yang didapatkan petugas, orang tersebut adalah tukang ojek yang diminta seseorang dari Rufei untuk menaikkan ‘barang’ tersebut ke atas kapal.
“Petugas mengamankan satwa tersebut dan menjelaskan status perlindungan satwa yg dibawa itu," tutupnya.
Mirisnya, delapan ekor burung kasturi tersebut dimasukkan ke dalam keranjang yang diisi air. Tujuannya, agar burung-burung tersebut kedinginan, sehingga tidak mengeluarkan suara.
Berdasarkan hasil identifikasi, total satwa yang berhasil diamankan adalah 22 ekor burung yang terdiri dari 13 ekor kasturi kepala-hitam, serta 9 ekor pitohui karat. Seluruhnya diamankan dalam kondisi hidup.
Kasturi kepala-hitam adalah jenis yang dilindungi, sementara pitohui karat tidak termasuk jenis yang dilindungi.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Pintu Gelap, Jalur Penyelundupan Satwa Endemik
03/04/24
Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi
03/04/24
Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga
14/03/24
Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan
04/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
