Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi

Septian
3 min read
2024-04-03 15:23:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan dua ekor perkici lembayung (Psitteuteles goldiei) dari penumpang Kapal Motor (KM) Sirimau.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/3/2024) di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto menerangkan bahwa penyitaan burung dilindungi tersebut digawangi oleh Tim Personel Resort Tual.

"Tim personel Resort Tual telah menyita satwa burung yang dilindungi dengan jenis perkici lembayung (Psitteuteles goldiei) sebanyak dua ekor,” ungkapnya di Ambon, Senin (1/4/2024).

Kedua burung perkici lembayung tersebut dibawa oleh penumpang yang rencananya berlayar menggunakan KM Sirimau dari Kota Tual menuju Saumlaki. 

"Satwa tersebut ditemukan di KM Sirimau yang akan menuju Saumlaki," ujarnya, dilansir dari Antara News.

Kata Seto, walau satwa-satwa dalam keadaan sehat, tapi tetap butuh direhabilitasi. Setelah itu, baru bisa dilepasliarkan ke habitatnya.

"Saat ini dirawat di Stasiun Konservasi Satwa di Saumlaki. Karena ini burung-burung dari Papua, mungkin nanti kita serahkan atau translokasikan kembali ke sana," jelasnya.

Terhadap pelaku yang membawa satwa, pihak BKSDA memberikan pembinaan. Karena itu, pemilik perkici lembayung pun sadar dan menyerahkan satwa kepada Polhut BKSDA.

"Kami akhirnya memberikan pembinaan kepada penumpang tersebut sehingga dia mau menyerahkan satwa dilindungi itu ke polisi kehutanan," ungkap Seto.

Perkici Lembayung Dilindungi


Dia mempertegas kepada masyarakat bahwa satwa liar khususnya endemik dilindungi tidak bisa ditemukan di lokasi lain. Oleh karenanya, harus dijaga keanekaragaman hayatinya, baik tumbuhan maupun satwa liar.

Selain itu, Ia juga mempunyai harapan kepada masyarakat, jika menemukan kasus penyelundupan satwa agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima," ujar Seto.

Menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, perkici lembayung termasuk dilindungi.

Siapa pun dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Giat BKSDA Maluku Amankan Satwa Liar Dilindungi


Di hari yang sama, yakni Senin (25/3/2024), Tim Resor Halmahera Barat sukses mengamankan satwa liar dari pekerja dan penjual kasur keliling di Desa Sidangoli, Halmahera, Maluku Utara.

Dalam giat SMART Patrol tersebut, petugas berhasil amankan dua puluh ekor aves dilindungi.

Satwa itu adalah 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 7 ekor nuri bayan (Eclectus roratus). Ditambah, 8 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor nuri kalung-ungu (Eos squamata).

Satwa kemudian dibawa ke Kantor Resor Halmahera Barat. Empat hari setelahnya, 20 burung tersebut dikirim ke Kandang Stasiun Konservasi Satwa Ternate.

"Pada Jumat (29/3/2024) berhasil dikirim ke Kandang Stasiun Konservasi Satwa Ternate melalui jalur laut dan darat," terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ternate Abas Hurasan dalam Instagram BKSDA Maluku.

Tak berhenti sampai di situ, Selasa (26/3/2024) lalu, BKSDA Maluku juga berhasil amankan sembilan burung paruh bengkok di KM Sirimau.

Pengamanan berhasil berjalan di bawah komando Kepala SKW III Saumlaki Lebrina Serpara.

"Burung-burung cantik yang tidak diketahui pemiliknya tersebut ditemukan di KM Sirimau yang akan menuju Kupang," tulis Lebrina.

Burung paruh bengkok yang disita petugas terdiri dari 1 ekor kakatua jambul-kuning (Cacatua sulphurea), 5 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor nuri tanimbar (Eos reticulata).

Selain itu, ada juga 1 ekor nuri aru (Chalcopsitta scintillata), dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).

Tags :
burung dilindungi burung paruh bengkok bksda maluku
Writer: Septian
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25