Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Gusti E.
3 min read
2024-10-23 23:13:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

AK didakwa menjual burung yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Ari saat membacakan tuntutannya, dikutip dari Jatim Viva.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha ini, AK tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa AK,  mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang, asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur tersebut mengakui kesalahannya. Ia pun menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.

Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan waktu persiapan agenda sidang putusan.

Kronologi Penangkapan AK dalam Kasus Perdagangan Satwa


Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mojokerto, pria berusia 37 tahun itu ditangkap polisi pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan burung dilindungi.

Pukul 15.00 wib, petugas menemukan 39 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Sejumlah 40 satwa dalam keadaan hidup tersebut diamankan petugas di kediaman AK. Kedua jenis satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. 

Dalam perkara bernomor 381/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk dalam SIPP itu, tertulis pula bahwa AK mendapat satwa dari seseorang berinisial H.

Keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan transaksi dilakukan secara tunai.

H menjual satwa kepada AK dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. Rentang harga yang disepakati keduanya adalah 150 ribu sampai 440 ribu per ekor.

AK kemudian menjual kembali satwa-satwa dilindungi itu melalui pesan-pesan singkat WhatsApp kepada para konsumen atau pelanggan kios burung.

Dalam proses perdagangan itu, AK mengambil keuntungan sebesar 20 ribu sampai 40 ribu per ekor.

Selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan satu buku catatan penjualan, buku rekening BCA, 1 kartu ATM GPN Paspor Blue Debit BCA, satu buku tabungan rekening BRI, serta kartu ATM GPN Debit BRI, dan satu unit telepon genggam.

Usai diperiksa, terbukti bahwa AK tidak mengantongi izin mengedarkan dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dalam catatan dakwaannya, dampak perbuatan AK dapat menyebabkan jumlah populasi di alam akan semakin menurun. Lalu, secara tidak langsung akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut.

Dakwaan juga menuliskan bahwa ada dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara atas kasus perdagangan satwa dilindungi.

Tags :
burung dilindungi cica daun besar cica daun sumatera mojokerto pengadilan negeri mojokerto
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25