Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Gusti E.
3 min read
2024-11-01 17:04:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Arik Kristanto (37).

Pria asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur itu terbukti memperdagangkan burung yang dilindungi. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi memimpin persidangan di mana Arik dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 40 Jo Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengonfirmasi bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya. 

"Vonis sesuai tuntutan kami, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan," tutur Ari, dikutip dari detikjatim.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek rumah Arik pada 26 Juni 2024. 

Di sana, petugas menyita 39 cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 cica daun sumatera (Chloropsis venusta). Kedua jenis burung itu termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Arik mengaku membeli burung-burung tersebut dari seorang bernama Heri. Harganya bervariasi, tergantung pada jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. 

Sebagai contoh, burung topeng leher hitam dibeli seharga Rp440.000, sedangkan burung paruh putih seharga Rp150.000.

Arik menjual burung-burung tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pelanggan, dengan harga jual yang bervariasi. 

Menurut pengakuannya, burung topeng leher hitam dijual seharga Rp480.000, paruh putih Rp170.000, dan burung paruh hitam Rp260.000 hingga Rp280.000 per ekor. 

Dari setiap ekor yang terjual, Arik mendapat keuntungan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp40.000.

Tags :
burung dilindungi cica daun besar cica daun sumatera perdagangan burung dilindungi Chloropsis sonnerati Chloropsis venusta
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25