Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan

Bayu Nanda
3 min read
2024-02-04 09:12:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak tujuh belas burung paruh bengkok berstatus dilindungi sukses diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Laut Manado.

Pencegatan dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, dan Polsek Pelabuhan Manado.

Peristiwa terjadi pada Kamis (1/2/2024) di atas Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F. Diketahui, burung-burung tersebut berasal dari Maluku Utara dan dikirimkan ke Manado, Sulawesi Utara.

Melansir dari Zona Utarabelasan satwa itu tidak disertai dokumen karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Hal ini diungkapkan oleh Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulawesi Utara (Sulut) di Pelabuhan Laut Manado Hesti Rahmawati.

Sebelumnya, Hesti mengungkapkan bahwa timnya mendapat informasi mengenai dugaan penyelundupan satwa. Oleh karena itu, setelah kapal sandar di pelabuhan sekira pukul 13.30 WITA, Tim Karantina lantas lakukan pengawasan dan pemeriksaan.

"Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya," ujar Hesti, Kamis (1/2/2024).

Satwa yang diselundupkan dalam peristiwa ini mencakup 7 ekor nuri bayan hijau dan 5 ekor nuri bayan merah (Eclectus roratus), 3 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba).

Pelaku Terancam Pidana Berlapis




Setelah mengidentifikasi, petugas karantina pun serahkan burung-burung itu ke BKSDA Sulut. Kini seluruh burung dilindungi itu dititip rawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk direhabilitasi.

Dalam kasus ini, pelaku penyelundupan terancam pidana berlapis. Pertama, mengenai pelanggaran karantina pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Hukuman yang dapat menjeratnya, yakni sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah.

"Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan keseharannya," jelas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara.

Kedua, pelanggaran terhadap konservasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
burung paruh bengkok penyelundupan burung Manado bksda sulut balai karantina sulut
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25