Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan

Gardaanimalia.com - Sebanyak tujuh belas burung paruh bengkok berstatus dilindungi sukses diamankan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Laut Manado.
Pencegatan dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, dan Polsek Pelabuhan Manado.
Peristiwa terjadi pada Kamis (1/2/2024) di atas Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F. Diketahui, burung-burung tersebut berasal dari Maluku Utara dan dikirimkan ke Manado, Sulawesi Utara.
Melansir dari Zona Utara, belasan satwa itu tidak disertai dokumen karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Hal ini diungkapkan oleh Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulawesi Utara (Sulut) di Pelabuhan Laut Manado Hesti Rahmawati.
Sebelumnya, Hesti mengungkapkan bahwa timnya mendapat informasi mengenai dugaan penyelundupan satwa. Oleh karena itu, setelah kapal sandar di pelabuhan sekira pukul 13.30 WITA, Tim Karantina lantas lakukan pengawasan dan pemeriksaan.
"Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya," ujar Hesti, Kamis (1/2/2024).
Satwa yang diselundupkan dalam peristiwa ini mencakup 7 ekor nuri bayan hijau dan 5 ekor nuri bayan merah (Eclectus roratus), 3 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), dan 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba).
Pelaku Terancam Pidana Berlapis
Setelah mengidentifikasi, petugas karantina pun serahkan burung-burung itu ke BKSDA Sulut. Kini seluruh burung dilindungi itu dititip rawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki untuk direhabilitasi.
Dalam kasus ini, pelaku penyelundupan terancam pidana berlapis. Pertama, mengenai pelanggaran karantina pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hukuman yang dapat menjeratnya, yakni sanksi paling lama dua tahun pidana penjara dan denda paling banyak dua miliar rupiah.
"Melalulintaskan hewan yang belum terjamin keamanan dan keseharannya," jelas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut I Wayan Kertanegara.
Kedua, pelanggaran terhadap konservasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Pintu Gelap, Jalur Penyelundupan Satwa Endemik
03/04/24
Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi
03/04/24
Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga
14/03/24
Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan
04/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
