Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga

Gardaanimalia.com - Melalui kegiatan Smart Patrol, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan satwa liar dilindungi dari masyarakat di Kota Ambon, Sabtu (9/3/2024).
Satwa yang diserahkan adalah 1 ekor rusa timor atau dalam bahasa ilmiah Cervus timorensis dan 6 ekor burung paruh bengkok.
Burung tersebut terdiri dari 1 kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 2 kasturi ternate (Lorius garrulus), 1 nuri bayan (Eclectus roratus), 1 kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba).
Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Johny P Syaranamual menjelaskan bahwa satwa-satwa tersebut sudah lama dipelihara oleh warga.
"Satwa peliharaan dan sudah lama dipelihara. [Kondisinya semua dalam] keadaan sehat," ujar Johny kepada Garda Animalia lewat pesan WhatsApp, Selasa (12/3/2024).
Terungkapnya keberadaan tujuh satwa ini diawali dari aduan masyarakat kepada BKSDA Maluku. Keterangan warga, ada bau tidak sedap muncul dari gudang belakang toko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Dari bau kencing rusa yang sangat menyengat membuat pegawai RRI dan Bank Modern merasa resah. Mereka menanyakan kenalan yang bisa dihubungi untuk mengamankan satwa tersebut," katanya.
Setelah menerima laporan, BKSDA Maluku pun segera menuju lokasi untuk melakukan koordinasi dan pengecekan lebih lanjut.
"Pada awalnya kami tahu hanya rusa. Setelah melihat di gudang, ternyata ada enam ekor burung juga," ungkap Johny.
Pemilik Diedukasi, Satwa Diamankan
Pihak BKSDA Maluku kemudian memberikan penyadartahuan tentang aturan yang berlaku di Indonesia kepada pemilik satwa. Di antaranya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Setelah mendapatkan arahan dari BKSDA Maluku, pemilik toko langsung menyerahkan satwa dengan sukarela kepada pihak yang berwenang.
"Tidak dikenai sanksi. [BKSDA Maluku] memberikan penyadartahuan saja dan [meminta pemilik satwa] menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Saat ini, rusa timor dan burung paruh bengkok dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKSKM) agar dilakukan pengecekan tahap awal dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Petugas Gagalkan Penyelundupan Burung di Pelabuhan Laut Sorong
05/11/24
Pintu Gelap, Jalur Penyelundupan Satwa Endemik
03/04/24
Patroli BKSDA Maluku Berhasil Amankan Puluhan Burung Dilindungi
03/04/24
Terendus Bau Tak Sedap, Rusa Timor Diamankan dari Gudang Warga
14/03/24
Belasan Burung Paruh Bengkok Selamat dari Penyelundupan
04/02/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
